AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH SERTA MENDUKUNG PROGRAM VISI PEMERINTAHAN MUNAFRI-ALIYAH (MULIA) : MAKASSAR UNGGUL, INKLUSIF, AMAN DAN BERKELANJUTAN

Kriminal Spesialis Pembobol Rumah Kosong Berakhir, Polda Sulsel Ungkap Kasus Curat Senilai Rp4,6 Miliar

Berita Online Sulawesi, Makassar — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama jajaran Polres berhasil menggulung komplotan spesialis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan lintas kabupaten.

​Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Mapolda Sulsel pada Kamis (11/06/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung, S.I.K., M.H. Turut mendampingi dalam rilis tersebut Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H. (Kabid Humas Polda Sulsel), Kompol Benny Pornika, S.I.K. (Kasubdit III Jatanras), AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H. (Kanit 5 Resmob) serta para Kasat Reskrim jajaran Polda Sulsel.

Aksi 33 TKP Sejak 2018, Total Kerugian Capai Rp4,6 Miliar

​Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menyampaikan bahwa petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu JR (36) sebagai pelaku pencurian dan HA (59) sebagai penadah.

​Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, tersangka JR diketahui merupakan pemain lama yang telah berulang kali melancarkan aksinya sejak tahun 2018 hingga 2026.

Tercatat, JR telah membobol rumah di 33 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah hukum Polres jajaran, antara lain: ​Polres Bone, Pinrang, Pangkep, Barru, Wajo, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Sidrap.

​Akibat aksi penjarahan panjang ini, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai angka yang fantastis, yakni Rp4.680.750.000,- (Empat Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Konpers Ditreskrimum Polda Sulsel. (bos.com/@ruri)








Kronologis Penangkapan dan Modus Operandi

​Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari kegiatan penyelidikan (surveillance) yang dilakukan pada 29 Mei hingga 2 Juni 2026.

​Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang bekerja sama dengan tim Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penjualan emas hasil kejahatan.

1. ​Penangkapan Utama: Petugas berhasil meringkus tersangka JR di wilayah Kabupaten Maros beserta sejumlah barang bukti.

2. ​Pengembangan Kasus: Dari kicauan JR, petugas bergerak ke Kabupaten Gowa dan berhasil menciduk HA yang berperan sebagai penadah.

"Pelaku menyasar rumah yang ditinggalkan pemiliknya, baik saat bepergian maupun saat menjalankan ibadah. Pelaku terlebih dahulu memastikan kondisi rumah dalam keadaan kosong dengan berpura-pura bertamu, kemudian melakukan aksi pencurian dengan cara mencungkil pintu menggunakan linggis atau obeng," ujar Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung.





Barang bukti yang berhasil disita polisi (bos.com/ruri)

Penyitaan Barang Bukti Mewah

​Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai aset dan barang bukti yang diduga kuat sebagai hasil dari tindak pidana serta alat yang digunakan untuk melancarkan aksi: 2 unit mobil, 9 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp394.000.000, perhiasan emas batangan dan leburan, puluhan kwitansi pembelian emas dan  perlengkapan perhiasan serta alat kejahatan berupa 3 buah brankas, linggis, dan obeng

​Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru:

​Tersangka JR (Pelaku Utama): Dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1/2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V.

​Tersangka HA (Penadah): Dijerat Pasal 591 UU No. 1/2023 tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.

​Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Mengingat besarnya nilai aset yang dikumpulkan oleh pelaku dari hasil kejahatannya, penyidik membuka peluang besar untuk menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta terus mendalami potensi adanya TKP maupun jaringan pelaku lainnya. (@ruri)

Editor: Redaksi | Copyright © 2026