Polisi Tangkap Mantan Lurah, Apa Sebabnya
Konpers Polres Gowa kasus pungutan liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa, (18/11/2025) Gowa, Berita Online Sulawesi.Com - Mantan Lurah Tombolo inisial AG ditetapkan tersangka dan ditahan polisi. Diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Tersangka AG yang pada tahun 2024 menjabat sebagai Lurah Tombolo ditangkap oleh aparat kepolisian pada Selasa malam (18/11/2025) pukul 22.00 WITA. Modus operandi yang digunakan AG adalah dengan membuat akta hibah fiktif sebagai syarat untuk penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL kepada pemohonnya di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Gowa yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 30 juta, kuitansi pembayaran, serta berkas akta hibah yang tidak terdaftar di kantor Camat, alias fiktif. "Kasus ini terjadi pada tahun 2024 ...