AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH SERTA MENDUKUNG PROGRAM VISI PEMERINTAHAN MUNAFRI-ALIYAH (MULIA) : MAKASSAR UNGGUL, INKLUSIF, AMAN DAN BERKELANJUTAN

OPINI: Mengawal Niat Suci Walikota Makassar


Berita Online Sulawesi – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, mengeluarkan penegasan keras terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 untuk tingkat SD dan SMP. 

Pernyataan orang dari nomor satu di Makassar ini untuk memastikan bahwa tidak ada ruang sedikit pun bagi calon siswa "titipan" maupun praktik percaloan.

Seluruh pihak diminta mengawal jalannya SPMB tahun ini dengan berani tanpa takut kepada siapapun demi menjaga kesucian dan integritas dunia pendidikan.

​Namun niat suci Walikota ini tidak boleh hanya dibebankan kepada masyarakat dengan sekadar mengingatkan atau bentuk edukasi untuk menghindari calo atau jalur belakang.

Lebih dari itu, benteng utama harus dibangun dari dalam sistem itu sendiri. Semua pihak yang terlibat diinstruksikan untuk menjaga integritas dan tidak memanfaatkan kewenangan demi kepentingan tertentu atau kelompok tertentu.

​Dinas Pendidikan dan Internal Sekolah Jadi Garda Terdepan

​Institusi Dinas Pendidikan Kota Makassar adalah sebagai pihak paling utama yang harus memastikan instruksi Walikota ini berjalan tanpa noda. Dengan andil penuh atas sistem penyelenggaraan SPMB tahun ini.

Dinas Pendidikan dituntut mampu menolak segala bentuk intervensi dan "titipan" siswa secara tersistem, baik yang datang dari pihak sekolah maupun pihak luar mana pun.

​Selain Dinas Pendidikan, kesadaran pihak internal di lingkungan sekolah juga menjadi garda terdepan dalam memutus rantai praktik kotor yang merusak asas meritokrasi. Penegasan Walikota, harus dipegang teguh dan menjadi komitmen oleh seluruh ekosistem sekolah, mulai dari: ​

Kepala Sekolah selaku penanggung jawab SPMB, ​Panitia SPMB tingkat sekolah, ​Bendahara dana BOS, guru wali kelas, dan guru mata pelajaran, Tenaga kependidikan (staf administratif) hingga petugas kebersihan (cleaning service) dan satpam sekolah.

​Pemerintah Kota Makassar sendiri telah berupaya membangun sistem seleksi yang transparan dan berkeadilan guna memperkuat benteng pertahanan dari upaya-upaya ilegal.

​Peringatan Walikota Makassar ini dikeluarkan bukan tanpa alasan. Pasalnya setiap tahun seperti marak diberitakan media atas laporan masyarakat, dugaan praktik percaloan SPMB disinyalir memanfaatkan masa pendaftaran ulang. 

Para oknum ini disinyalir bergerak berkeliaran mendekati orang tua/wali murid yang anaknya dinyatakan tidak lulus pada pengumuman Tahap 1 (jalur non-domisili) dan pengumuman Tahap 2 (jalur domisili).

Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kepanikan orang tua melalui bujuk rayu, negosiasi tarif, hingga saling tukar nomor telepon. Mereka menjanjikan bisa meloloskan calon siswa tidak lulus dengan memanfaatkan celah di akhir masa SPMB atau menjelang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Ironisnya, pelaku calo ini tidak hanya datang dari luar, tetapi patut diduga percaloan siswa baru berpotensi muncul dari oknum internal sekolah sendiri dengan dalih klasik yang selalu digunakan, "anak guru atau kemanakan".

Langkah Antisipasi dan Mitigasi SPMB

​Sebagai langkah mitigasi yang progresif menjelang dibukanya seleksi Tahap 2 (jalur Domisili), Pemkot Makassar hendaknya menyiapkan strategi utama untuk meminimalisir kerentanan siswa titipan dan percaloan.

Pertama, imbauan masif dari Walikota Makassar untuk terus memberikan penekanan secara berkelanjutan, baik melalui tayangan video maupun imbauan berkala di media massa sebagai warning keras sekaligus pencegahan dini.

Kedua, Pemkot Makassar mewajibkan seluruh Kepala Sekolah SD-SMP Negeri dan operator SPMB membuat serta menandatangani surat pernyataan komitmen Anti Gratifikasi. Poin utama surat tersebut adalah larangan keras menerima atau meminta gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan proses penerimaan murid.

Ketegasan Pemkot Makassar ini sinergi dengan regulasi pusat, yakni Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru.

Edaran KPK ini menjadi peringatan keras yang berlaku dan mengikat bagi seluruh elemen. Tidak hanya bagi penyelenggara pendidikan dan Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga mencakup hingga tokoh publik yang memiliki pengaruh di masyarakat agar bersama-sama menjaga SPMB 2026 berjalan objektif, transparan dan bebas dari intervensi. 

Ketiga, Dinas Pendidikan diinstruksikan dengan menggandeng pengawas sekolah untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) tanpa pemberitahuan atau telepon terlebih dahulu. 

​Sidak tanpa kompromi ini penting untuk memantau situasi riil di lapangan, mencegah penumpukan orang yang tidak berkepentingan, serta memastikan sisa kuota jalur yang belum terpenuhi tidak dimanfaatkan secara ilegal.

Terakhir adalah membuat nomor pengaduan yang dapat dihubungi masyarakat, ormas, LSM dan insan pers dikota Makassar agar bisa ikut berperan aktif  dalam mengantisipasi siswa titipan dan terjadinya aksi percaloan siswa baru dilingkup sekolah. 

Layanan pengaduan ini penting sebagai bentuk respon cepat Dinas Pendidikan Makassar dalam menanggapi laporan masyarakat secara langsung sekaligus juga merupakan wujud keterbukaan dan komitmen Dinas Pendidikan. (Red)



Editor: Redaksi | Copyright © 2026