AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH SERTA MENDUKUNG PROGRAM VISI PEMERINTAHAN MUNAFRI-ALIYAH (MULIA) : MAKASSAR UNGGUL, INKLUSIF, AMAN DAN BERKELANJUTAN

Tuding Wartawan “Lu Punya Otak Enggak?”, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf Usai Disentil PWI Pusat

Pengacara Hotman Paris Hutapea

Berita Online Sulawesi, Jakarta — Pengacara kenamaan Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers usai ucapannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan memicu sorotan publik.

Ungkapan penyesalan tersebut disampaikan Hotman melalui sebuah unggahan video di akun Instagram pribadinya pada Senin (20/7/2026).

Langkah ini diambil Hotman menyusul adanya imbauan dan sikap tegas dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat atas insiden dalam konferensi pers terkait perkara kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kala itu, Hotman melontarkan kalimat, "Lu punya otak, enggak?" saat sesi tanya jawab dengan jurnalis di lingkungan Kejaksaan Agung.

Minta Maaf dan Beberkan Kronologi

Dalam video pernyataannya, Hotman secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada jurnalis bersangkutan serta seluruh organisasi profesi wartawan di Indonesia.

"Pernyataan maaf dari saya Hotman Paris sehubungan dengan adanya imbauan dari PWI dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya," ujar Hotman.

Meski demikian, Hotman turut memberikan klarifikasi mengenai kronologi yang memicu emosinya saat itu. Menurutnya, ia mendapati dua pertanyaan beruntun mengenai institusi luar yang di luar kapasitasnya untuk menjawab.

Hotman menceritakan, wartawan pertama bertanya apakah instansi terkait memiliki agenda tersembunyi, yang ia jawab tidak tahu karena di luar kewenangannya. Namun, belum selesai menjawab, wartawan kedua melontarkan pertanyaan senada mengenai dugaan kekeliruan instansi tersebut.

"Akhirnya saya emosi, saya jawab 'kamu punya otak gak sih'," aku Hotman.

Kendati berdalih terprovokasi situasi yang membakar emosi, Hotman menyadari kekeliruannya dan memilih menegaskan kembali rasa penyesalannya.

"Terlepas fakta dari kejadian sebenarnya waktu itu sudah sama-sama emosional tetap saya mengatakan maaf kepada wartawan tersebut, maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia. Selama ini saya dekat dengan semua wartawan, sekali lagi tidak ada niat apa pun," tambahnya.

Tinjauan dan Sikap Tegas PWI Pusat

Sebelumnya, PWI Pusat telah mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait insiden tersebut pada Sabtu (18/7/2026). 

PWI menilai ungkapan verbal Hotman berpotensi merendahkan martabat jurnalis dan mencederai semangat kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh undang-undang. Narasumber memang berhak menolak menjawab, tetapi tidak dibenarkan melakukan intimidasi verbal.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," tegas Akhmad Munir di Jakarta.

Munir menambahkan, PWI tidak berniat mengintervensi substansi perkara hukum yang sedang ditangani Hotman, melainkan murni untuk menjaga marwah profesi wartawan. 

Menurutnya, advokat dan wartawan adalah dua profesi yang sama-sama krusial dalam kehidupan demokrasi sehingga harus saling menghormati dan menjunjung tinggi etika di ruang publik.

Editor: Redaksi | Copyright © 2026