AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH SERTA MENDUKUNG PROGRAM VISI PEMERINTAHAN MUNAFRI-ALIYAH (MULIA) : MAKASSAR UNGGUL, INKLUSIF, AMAN DAN BERKELANJUTAN

Usut Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Kejati Sulsel Geledah Kantor Disdik Provinsi


Berita Online Sulawesi, Makassar — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bergerak cepat mengusut dugaan kasus korupsi di lingkup pemerintahan provinsi.

Pada Rabu (17/6/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Berdasarkan informasi, penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WITA ini dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama jajaran penyidik Pidsus.

Langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Perpustakaan Digital atau Bookless Library Tahun Anggaran 2022.

Tim penyidik memfokuskan pemeriksaan dan penyisiran pada ruang Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA). 

Dari hasil penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut, penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen penting yang dinilai berkaitan erat dengan proyek pengadaan tersebut.

​Dokumen yang disita meliputi berkas perencanaan kegiatan, kontrak pengadaan, dokumen keuangan berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja, hingga berbagai dokumen pendukung lainnya.

Penyidik Kejati Sulsel geledah Kantor Dinas pendidikan Sulawesi Selatan (Foto dok Penkum Kejati Sulsel)

Perkuat Pembuktian dan Telusuri Aliran Dana

​Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan bahwa langkah penggeledahan dan penyitaan ini merupakan prosedur wajib demi memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

​“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan, sehingga perkara dapat diungkap secara komprehensif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rachmat Supriady melalui siaran pers tertulis, Rabu (17/6/2026).

​Rachmat menambahkan, pihak Kejati Sulsel saat ini masih terus mendalami perkara tersebut.

Langkah selanjutnya adalah melakukan penelaahan mendalam terhadap seluruh dokumen yang telah disita, sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan tersebut.

​Tidak hanya mandek pada dokumen administratif, tim penyidik juga tengah melakukan penelusuran intensif terhadap aliran anggaran yang digunakan dalam kegiatan Pengadaan Perpustakaan Digital tersebut.

​Menutup keterangannya, pihak Kejati Sulsel menegaskan komitmen penuh untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini dilakukan demi memastikan proses penegakan hukum di wilayah Sulawesi Selatan berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Proyek pengadaan perpustakaan digital

Untuk diketahui, saat ini Kejati Sulsel tengah menggenjot penyidikan proyek pengadaan perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Sulsel.

Tim jaksa diketahui telah melakukan pemeriksaan kepada Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sulsel berinisial SA dan 123 kepala sekolah SMA yang mendapatkan proyek tersebut sebagai saksi. 

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui kelayakan dan fungsi perpustakaan digital tersebut. Hasilnya diketahui sudah banyak sekolah yang tidak lagi bisa menggunakan perpustakaan itu.

Hasilnya diketahui sudah banyak sekolah yang tidak lagi bisa menggunakan perpustakaan itu.

Proyek pengadaan perpustakaan digital ini diperuntukkan bagi beberapa SMA Negeri, dengan alokasi anggaran yang terpisah pada dua tahun anggaran.

Pada 2022. dialokasikan sebesar Rp 3,4 miliar dan pada 2023 dialokasikan kembali sebesar Rp 9 miliar lebih. Total alokasi anggaran sekitar Rp 13 miliar selama dua tahun. 

Saat ini, selain menggenjot pemeriksaan, penyidik juga telah membawa perkara itu untuk audit penghitungan kerugian negara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel. (*)



Editor: Redaksi | Copyright © 2026