AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH SERTA MENDUKUNG PROGRAM VISI PEMERINTAHAN MUNAFRI-ALIYAH (MULIA) : MAKASSAR UNGGUL, INKLUSIF, AMAN DAN BERKELANJUTAN

KPK Temukan 28 Persen Praktik Pungli dalam Penerimaan Murid Baru

Berita Online Sulawesi, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait dunia pendidikan di tanah air. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, tercatat masih ada 28 persen praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam proses penerimaan murid baru. 

Temuan ini menjadi alarm keras bahwa sektor pendidikan masih menghadapi tantangan integritas yang berat. 

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianti, menegaskan bahwa angka tersebut harus menjadi pengingat bagi semua pihak.

Menurutnya, pembenahan sistem pendidikan tidak bisa ditunda lagi dan membutuhkan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat maupun pemerintah.

​Berangkat dari data tersebut, KPK resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

Surat edaran ini diharapkan mampu menjadi panduan konkret untuk menutup celah-celah kecurangan yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

​“SPMB adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun bisa tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” ujar Dian dalam keterangannya.

Ancaman Normalisasi Gratifikasi

​Dian menambahkan, praktik pungli atau pemberian imbalan ilegal tidak hanya merugikan masyarakat yang sudah berusaha taat aturan. 

Lebih jauh, dampak psikologis dan moralnya jauh lebih berbahaya karena bisa menumbuhkan anggapan salah pada anak-anak bahwa keberhasilan dapat diraih melalui jalan pintas.

​“Bagaimana anak bisa tumbuh berintegritas jika contoh awal yang dilihat justru kecurangan? Jangan jadikan kecurangan sebagai fondasi pendidikan,” tegas Dian.

​Selain masalah pungli pada SPMB, survei yang sama juga memotret fenomena mengkhawatirkan lainnya, yaitu tingginya angka normalisasi gratifikasi di lingkungan sekolah.

Data SPI menunjukkan bahwa 30 persen tenaga pendidik masih menganggap gratifikasi sebagai hal yang wajar.

Sementara itu, dari sisi wali murid, sebanyak 65 persen orang tua mengaku masih sering memberikan hadiah kepada guru saat hari raya atau momentum kenaikan kelas.

​Meskipun sering kali didasari atas rasa terima kasih, KPK mengingatkan bahwa kebiasaan ini memiliki sisi gelap yang harus diwaspadai jika dibiarkan tanpa kendali.

​"Jika tidak dikelola, hal ini bisa berkembang jadi konflik kepentingan hingga tindak pidana," jelas Dian.

​Sebagai langkah antisipasi, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, pihak sekolah, guru, orang tua, hingga masyarakat luas untuk bersama-sama mengawal dan menjaga proses penerimaan murid baru agar tetap berjalan bersih, transparan, dan adil demi masa depan generasi bangsa. (**)

Editor: Redaksi | Copyright © 2026