PWI Polisikan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penghinaan Profesi
![]() |
| Direktur anti kekerasan Wartawan PWI Edison Siahaan |
Berita Online Sulawesi, Makassar — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara kawakan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan tersebut didaftarkan pada Senin (20/7/2026) dan telah resmi diterima dengan nomor registrasi LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Langkah hukum ini diambil PWI Pusat menyusul pemicu polemik saat konferensi pers di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Kala itu, Hotman Paris melontarkan kalimat, "Lu punya otak enggak sih?" saat menanggapi pertanyaan dari salah satu awak media.
Meski Hotman Paris dikabarkan telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers, PWI Pusat menegaskan tetap memproses hal ini ke jalur hukum demi memberikan kepastian hukum dan menjaga marwah kewartawanan di Indonesia.
Bukan Dibungkam, Demi Menjaga Kehormatan Profesi
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa pelaporan ini tidak bertujuan untuk membungkam kebebasan berpendapat, melainkan sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap martabat profesi pers.
“Kasus ini bukan persoalan pribadi, melainkan menyangkut kehormatan profesi wartawan. Kami berharap proses hukum berjalan secara transparan agar menjadi pembelajaran bahwa profesi wartawan harus dihormati dan tidak boleh direndahkan oleh siapa pun,” tegas Edison, Senin (20/7/2026).
Edison menambahkan bahwa PWI Pusat berkomitmen memastikan setiap bentuk intimidasi maupun dugaan penghinaan terhadap jurnalis diproses secara tuntas sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, rasa hormat terhadap insan pers adalah pilar penting dalam merawat kebebasan pers dan demokrasi di tanah air.
Dalam laporan resmi tersebut, Hotman Paris disangkakan melanggar pasal tentang penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)







