FH Unibos Gelar Pengabdian Masyarakat, Kepala SMPN 12 Makassar: Edukasi Ruang Digital Aman Penting Bagi Siswa
![]() |
| Kepala SMPN 12 saat menerima plakat kenang kenangan dari Fakultas Hukum Universitas Bosowa Makassar |
Kegiatan yang berpusat di sejumlah sekolah menengah pertama ini menyasar siswa-siswi dari SMP Negeri 12 dan SMP Negeri 30 Makassar sebagai lokasi pelaksanaan.
Mengangkat tajuk “Analisis Kebijakan Koregulasi Pemangku Kepentingan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perspektif Perlindungan Ruang Digital Anak,”
Program ini diinisiasi oleh Tim Pengabdian FH Unibos yang diketuai oleh Dr. Siti Zubaidah, S.H., M.H. Tim ini juga beranggotakan para akademisi kompeten di bidangnya, antara lain Dr. Mustawa Nur, S.H., M.H., Dr. Rafika, S.H., M.H., Shafira Saodana, S.H., M.H., Hajriana, S.H., M.H., Ruslan Mustari, S.H., M.H., dan Virginia Arie.
Kehadiran tim akademisi ini disambut hangat oleh Kepala SMP Negeri 12 Makassar, La Ode Imam Sutrisno, S.Pd., M.Pd.
Ia menyampaikan apresiasi yang mendalam dan menegaskan bahwa edukasi mengenai pemanfaatan teknologi yang aman sudah menjadi kebutuhan mendasar bagi para peserta didik saat ini.
“Kami mengapresiasi kehadiran Tim Pengabdian Fakultas Hukum Unibos. Kegiatan ini sangat penting karena anak-anak saat ini sangat dekat dengan dunia digital. Mereka perlu dibekali pemahaman agar dapat menggunakan teknologi secara aman dan tidak mudah terpengaruh oleh konten negatif,” ujar La Ode Imam Sutrisno.
Lebih lanjut, Kepala SMPN 12 berharap sinergi antara perguruan tinggi dan sekolah menengah dapat terus diperkuat ke depannya, khususnya dalam memberikan edukasi yang berkaitan dengan literasi hukum dan digital.
Sementara itu, Ketua Tim Pengabdian, Dr. Siti Zubaidah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini lahir dari bentuk kepedulian nyata para akademisi terhadap pesatnya perkembangan ruang digital yang kini tak terpisahkan dari kehidupan anak-anak, termasuk dalam proses belajar mengajar.
Ia menekankan bahwa perlindungan anak di dunia maya tidak bisa hanya dibebankan pada satu pihak saja.
“Ruang digital saat ini sudah menjadi bagian dari kehidupan anak-anak. Karena itu, perlindungan anak di ruang digital harus diperkuat melalui kebijakan yang jelas, edukasi yang berkelanjutan, dan kolaborasi semua pemangku kepentingan,” jelas Siti Zubaidah di hari yang sama.
Melalui program ini, tim akademisi FH Unibos mendorong pentingnya penerapan konsep koregulasi yang melibatkan pemerintah, penyelenggara sistem elektronik, lembaga pendidikan, hingga lapisan masyarakat.
Kolaborasi multipihak ini dinilai penting untuk memastikan terciptanya ekosistem internet yang ramah anak.
Seluruh rangkaian kegiatan pengabdian ini dijalankan sesuai dengan bidang keilmuan serta kapasitas akademik masing-masing anggota tim.
Hasil dari kegiatan ini nantinya akan disusun dalam bentuk laporan tertulis dan diserahkan kepada Direktorat Inovasi Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Bosowa.
Melalui output tersebut, program pengabdian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan regulasi perlindungan anak di ranah digital, sekaligus menjadi dokumen rujukan strategis bagi para pemangku kepentingan dalam membangun tata kelola sistem elektronik yang lebih aman di masa depan. (*)










