Konpers Penanganan Kecelakaan KM Nurul Salsa di Selayar: Tim DVI Identifikasi 2 Jenazah dan Usut Kerancuan Manifest
Berita Online Sulawesi, Makassar — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) menggelar konferensi pers terkait penanganan tragedi kecelakaan laut KM Nurul Salsa yang terjadi di perairan Kepulauan Selayar.
Kegiatan tersebut berlangsung di Mako Biddokkes Polda Sulsel pada Rabu (22/07/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris, M.A.R.S., QHIA, perwakilan Tim Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Dr. dr. Hj. Annisa Anwar Muthaher, S.H., M.Kes., Sp.FM., M.H., serta perwakilan Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Efi Fatna.
Kronologi dan Data Korban
Dalam keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa insiden tenggelamnya KM Nurul Salsa terjadi pada 15 Juli 2026 di perairan Polassi, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kapal yang berlayar dari Jampea menuju Benteng Selayar tersebut mengalami mati mesin di tengah cuaca buruk.
Terdapat perbedaan angka data penumpang di lapangan:
Data Basarnas: Terdaftar sebanyak 76 orang.
Manifest Kapal: Hanya mencatat sebanyak 45 orang.
Hingga saat ini, perkembangan penanganan korban mencatatkan hasil sebagai berikut:
Selamat (58 Orang): 1 orang nahkoda, 7 orang ABK, dan 50 orang penumpang.
Meninggal Dunia (1 Orang): 1 orang penumpang (meninggal akibat sakit jantung).
Dalam Pencarian (17 Orang): Masih dinyatakan hilang dan terus diupayakan pencariannya oleh Tim SAR Gabungan.
"Kami menerjunkan personel gabungan yang terdiri dari 50 personel Polres dan Polairud, 8 personel DVI Biddokkes, 30 personel Basarnas Sulsel, 30 personel Kodim, 30 personel Syahbandar Selayar, serta 30 personel gabungan dari Damkar dan Dishub Kabupaten Kepulauan Selayar," jelas Kombes Pol. Didik Supranoto.
![]() |
| Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto |
Pemeriksaan DNA dan Proses Identifikasi Jenazah
Sebagai langkah identifikasi ilmiah (scientific identification), Biddokkes Polda Sulsel telah mengambil 15 sampel DNA dari keluarga korban, sementara 2 sampel lainnya masih dalam proses pengambilan.
Kabiddokkes Polda Sulsel, Kombes Pol. dr. Muhammad Haris, mengungkapkan bahwa pada Rabu pagi (22/07) sekitar pukul 06.30 WITA, Tim DVI Biddokkes telah menerima dua kantong jenazah dari Basarnas Makassar dengan label PMB 01 dan PMB 02. Kedua jenazah telah dievakuasi ke Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk tindakan identifikasi lebih lanjut.
Perwakilan Tim Forensik FK Unhas, Dr. dr. Hj. Annisa Anwar Muthaher, menjelaskan bahwa kondisi jenazah yang terombang-ambing di laut selama kurang lebih tujuh hari memerlukan penanganan khusus.
"Mengingat kondisi jenazah yang telah di laut selama seminggu, diperlukan pemeriksaan mendalam dan penunjang seperti tes DNA yang membutuhkan waktu dalam proses laboratorium. Kami terus berkoordinasi erat dengan Tim DVI," terang Dr. Annisa.
Proses Hukum dan Penyelidikan
Dari sisi penegakan hukum, Polres Kepulauan Selayar bergerak cepat dengan memeriksa 21 orang saksi yang terdiri dari nahkoda, ABK, agen perkapalan, hingga pihak Syahbandar.
Penyidik saat ini mendalami beberapa dugaan pelanggaran pasal, di antaranya:
Pasal 474 ayat (1) KUHP: Kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia (ancaman pidana maksimal 5 tahun).
Pasal 551 KUHP: Dugaan pemalsuan dokumen manifest kapal (ancaman pidana maksimal 8 tahun).
Pasal 20 KUHP: Terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan operasi pencarian korban serta penegakan hukum secara maksimal, profesional, dan transparan kepada publik. (@ruri)








