Jamin Hak Keperdataan Anak Panti, Pemkot dan PA Makassar Siap Gelar Sidang Terpadu Agustus 2026
Berita Online Sulawesi, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Makassar resmi bersinergi untuk menjalankan program penetapan perwalian bagi anak-anak di panti asuhan.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk kehadiran nyata negara dalam memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak-hak keperdataan anak-anak yang telah kehilangan orang tua.
Rencana kolaborasi matang tersebut dibahas langsung dalam audiensi antara Ketua PA Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar pada Kamis (25/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menggelar Sidang Terpadu Penetapan Perwalian Anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang.
Program ini nantinya akan mengintegrasikan peran pengadilan dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar.
Ketua PA Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, menjelaskan bahwa Pengadilan Agama memiliki kewenangan hukum formal untuk menetapkan perwalian anak di bawah pengasuhan panti asuhan melalui proses permohonan resmi.
"Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah Kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan. Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian tersebut," ujar Ibrahim.
Ibrahim menambahkan, status legalitas wali sangat krusial karena anak di bawah umur secara hukum belum bisa melakukan tindakan mandiri. Wali yang sah nantinya akan bertanggung jawab penuh dalam mengurus:
Administrasi kependudukan dan dokumen penting.
Keperluan pendidikan anak.
Kepentingan hukum dan urusan keperdataan lainnya.
Untuk memastikan program ini tepat sasaran, proses pendataan dan verifikasi akan sepenuhnya dikawal oleh Dinas Sosial Kota Makassar. Hal ini dikarenakan seluruh panti asuhan berada langsung di bawah pembinaan instansi tersebut.
Dinsos akan menyaring dan mendata anak-anak panti yang belum memiliki wali sah secara hukum, sebelum akhirnya diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan secara kolektif melalui mekanisme sidang terpadu.
Program ini sendiri bukan hal baru bagi Ibrahim. Ia mengungkapkan kesuksesan serupa pernah diraihnya saat bertugas di Jawa Timur.
"Kalau di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti membantu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak di bawah pengasuhan lembaga sosial," ungkapnya optimis.
Dukungan Penuh Wali Kota Makassar
Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik dan mengapresiasi penuh inisiatif dari Pengadilan Agama Kelas IA Makassar. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dan yudikatif dalam memperkuat sistem perlindungan anak di Kota Makassar.
"Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa," tegas Munafri.
Dengan adanya kepastian hukum ini, diharapkan seluruh anak yatim piatu di panti asuhan Kota Makassar tidak lagi mengalami kendala administratif di kemudian hari, sehingga masa depan mereka dapat lebih terjamin. (*)








