Mafia KUR Dibongkar! Mantri Bank dan Calo Diduga Rampok Uang Rakyat, 8 Tersangka Masuk Bui, Rugikan Rp 1,48 Miliar
Berita Online Sulawesi, Samarinda – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda membongkar dugaan praktik korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Unit Temindung dan Unit Sei Pinang. Dalam kasus ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri dari dua mantan mantri atau pemrakarsa kredit berinisial WW dan MGF, serta enam orang calo berinisial SM, NA, MA, AB, NL, dan II.
“Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian kredit KUR,” ujar Arifianto saat konferensi pers, Rabu (17/6).
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menjalankan modus dengan merekayasa identitas dan dokumen calon debitur agar memenuhi syarat memperoleh KUR. Data domisili calon penerima kredit diubah, sementara dokumen usaha dimanipulasi sehingga seolah-olah mereka memiliki usaha aktif yang layak menerima pembiayaan.
Padahal, sebagian besar debitur yang diajukan tidak memiliki usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam program KUR yang diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Tak hanya itu, para calo diduga secara sistematis mencari masyarakat yang memiliki riwayat kredit bersih atau belum pernah mengajukan pinjaman. Identitas mereka kemudian digunakan untuk mengakses fasilitas KUR dengan imbalan sejumlah uang.
“Pengaju kredit hanya menerima bagian kecil, rata-rata tidak lebih dari Rp5 juta. Sementara dana yang lebih besar dinikmati oleh pihak-pihak yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Arifianto.
Penyidik juga menemukan bahwa enam tersangka dari pihak eksternal tergabung dalam sebuah kelompok yang bekerja sama mencari dan menyiapkan calon debitur untuk diajukan sebagai penerima kredit.
Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup besar.
Pada Unit Temindung ditemukan sebanyak 87 rekening kredit bermasalah dengan total penyaluran kredit mencapai Rp3,07 miliar. Hasil audit dan keterangan ahli menunjukkan kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp1,142 miliar.
Sedangkan pada Unit Sei Pinang, penyidik menemukan 23 rekening kredit bermasalah dengan total nilai kredit sekitar Rp800 juta dan kerugian negara mencapai Rp338 juta.
Secara keseluruhan, nilai kerugian negara dalam perkara ini telah mencapai sekitar Rp1,48 miliar. Namun, angka tersebut masih berpotensi bertambah karena penyidik terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus.
Arifianto menegaskan, praktik tersebut telah mencederai tujuan utama program KUR yang dirancang pemerintah untuk memperkuat dan membantu permodalan pelaku UMKM.
“Jelas KUR ini akhirnya tidak tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya,” tegasnya.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda guna kepentingan penyidikan. Kejari Samarinda juga membuka peluang adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hingga berita ini diturunkan, para tersangka belum memberikan tanggapan terkait kasus yang menjerat mereka.
