Masjid Nurul Ilmi SMP Negeri 27 Fasilitasi Penerimaan dan Penyaluran Zakat Fitrah
Makassar, Berita Online Sulawesi.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam di seluruh dunia wajib menunaikan zakat fitrah. Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, budak, serta orang yang merdeka. Sejak awal pekan ini, ketua mesjid Haji Nurdin bersama panitia zakat yang terdiri dari pengurus masjid Nurul Ilmi SMPN 27 Makassar, yang menjadi pusat kegiatan religi di sekolah tersebut secara resmi membuka layanan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah. Prosesi penyerahan zakat berlangsung lancar dengan mengedepankan nilai-nilai syariat dan ketertiban. Dalam pelaksanaanya, sesuai dengan Fatwa MUI, zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (dalam hal ini makanan pokok setempat adalah beras). Sedangkan kadar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 1 sha’ yang apabila dikonversikan ke dalam bentuk beras sebanyak 4 liter. Sebagian jamaah juga menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang yang senil...