Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Ist Jakarta, Berita Online Sulawesi.Com - KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengisian jabatan Calon Perangkat Desa (Caperdes) di Kabupaten Pati. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kasus ini berawal pada akhir tahun 2025, di mana Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. "Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW (Sudewo) selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes)," terang Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026). Dia menyebut, sejak bulan November 2025, Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama tim suksesnya (timses). Sudewo pu...