Berita Online Sulawesi, Maros – Kontrak kerja ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros dijadwalkan akan berakhir pada Desember 2026 mendatang. Menjelang tenggat waktu tersebut, Pemkab Maros bersiap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh pegawai. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menegaskan bahwa hasil evaluasi kinerja ini akan menjadi penentu nasib para pegawai ke depan. "Evaluasi kinerja menjadi dasar utama dalam menentukan apakah kontrak pegawai yang bersangkutan akan diperpanjang atau diangkat menjadi PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Sri, Minggu (5/7/2026). Sri mengungkapkan, dari total 4.639 PPPK paruh waktu yang resmi menerima Surat Keputusan (SK) pada 30 Desember 2025 lalu, saat ini tercatat ada 46 orang yang sudah tidak lagi berstatus sebagai PPPK paruh waktu. Pensiun:...