Karier mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro harus berhenti dihadapan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri. Ia dipecat, karena terbukti menerima duit Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba. Didik juga menerima putusan ini, dan tak menyatakan banding. Begitu selesai sidang, ia langsung ditahan Bareskrim Polri. Berikut rangkumannya. Eks Kapolres Bima AKBP Didik Dipecat dari Polri Terkait Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri terkait kasus narkoba setelah dinilai melakukan pelanggaran berat. Didik dinilai melakukan perbuatan tercela. “Dengan wujud perbuatan dan pada pasal-pasal yang dilanggar oleh terduga pelanggar, pada putusan sidang KKEP. Yang pertama, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Karopnemas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (19/2). “Yang kedua, pada putusan sidang KKEP, sanksi administrati...