BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji dan Tunjangan ASN Pemkot Rp 169,4 Juta
Berita Online Sulawesi, Subulussalam — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Subulussalam sebesar Rp 169.411.812. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Belanja Pegawai Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan dokumen LHP Nomor 13.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 bertanggal 12 Juni 2026, Pemko Subulussalam pada TA 2025 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp 237,4 miliar dengan realisasi mencapai Rp 225,13 miliar (94,83 persen). Dari nilai realisasi tersebut, porsi Belanja Gaji dan Tunjangan ASN menghabiskan anggaran sebesar Rp 175,14 miliar. Namun, audit BPK menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran tersebut diwarnai sejumlah kelalaian administratif yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah serta lebih saji pada realisasi Belanja Pegawai hingga ratusan juta rupiah. Rincian Temuan Pelanggaran Pembayaran Dalam laporan peme...