KPK Temukan 28 Persen Praktik Pungli dalam Penerimaan Murid Baru
Berita Online Sulawesi, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait dunia pendidikan di tanah air. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, tercatat masih ada 28 persen praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam proses penerimaan murid baru. Temuan ini menjadi alarm keras bahwa sektor pendidikan masih menghadapi tantangan integritas yang berat. Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianti, menegaskan bahwa angka tersebut harus menjadi pengingat bagi semua pihak. Menurutnya, pembenahan sistem pendidikan tidak bisa ditunda lagi dan membutuhkan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat maupun pemerintah. Berangkat dari data tersebut, KPK resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Surat edaran ini diharapkan mampu menjadi panduan konkret untuk menutup celah-celah kecuranga...