Polda Sulsel Geledah Kantor Bupati Gowa dan 5 Instansi, Muhammad Basri alias Ombas Diminta Penuhi Panggilan Penyidik
Berita Online Sulawesi, Gowa — Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menggeledah Kantor Bupati Gowa dan sejumlah instansi dinas terkait pada Kamis (30/7/2026).
Penggeledahan marathon ini diduga kuat berkaitan erat dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam sekolah gratis tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 senilai Rp16 miliar.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.45 WITA ketika rombongan tim penyidik Tipikor tiba di area Kantor Bupati Gowa dengan dikawal ketat aparat kepolisian bersenjata laras panjang.
Di kompleks Sekretariat Daerah Gowa, petugas menyisir sejumlah ruangan strategis, di antaranya kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Umum, hingga Bagian Hukum.
Tak berhenti di situ, penggeledahan diperluas ke beberapa instansi terpisah di luar kompleks kantor bupati, yakni Kantor Bappeda, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.
Selama kurang lebih tiga jam penggeledahan, penyidik mengamankan seluruh dokumen penting dari lima lokasi tersebut yang dinilai berkaitan langsung dengan proyek pengadaan pakaian seragam.
Penggeledahan ini ditengarai merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap Bupati Gowa pada Rabu malam sebelumnya.
Tepat pukul 16.20 WITA, rombongan penyidik rampung mengumpulkan barang bukti dan bersiap kembali ke Mapolda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Kasubdit 3 Tipikor Polda Sulsel, AKBP Jufri, membenarkan adanya penggeledahan serentak di lima titik instansi pemerintahan Kabupaten Gowa tersebut.
"Iya, pada Kamis hari ini penyidik Tipikor Polda Sulsel melaksanakan penggeledahan di Kabupaten Gowa pada lima titik, mulai dari kantor Sekretariat Kabupaten Gowa lalu di Inspektorat, Bappeda, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan terakhir di Dinas Pendidikan," ujar AKBP Jufri kepada awak media di lokasi penggeledahan terakhir di Dinas Pendidikan.
"Penggeledahan ini kami lakukan untuk mendukung penanganan pengembangan kasus pengadaan pakaian seragam sekolah yang sedang kami tangani. Proyek pengadaan seragam ini ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa," lanjutnya.
AKBP Jufri mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya 27 saksi. Namun, terdapat satu saksi kunci yang hingga kini tidak memenuhi panggilan penyidik, yakni Muhammad Basri alias Ombas alias BK.
"Terkait dengan saudara Muhammad Basri alias Ombas alias BK, kami sudah melakukan panggilan dan kami minta... agar kiranya datang untuk hadir memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polda Sulsel untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus yang kami tangani. Supaya bisa jelas sampai sejauh mana permasalahan dan sampai sejauh mana keterlibatannya," tegas Jufri.
Pihak penyidik diketahui telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Ombas setelah panggilan pertama dua minggu lalu diabaikan. Surat telah dikirimkan langsung ke alamat sesuai KTP serta melalui kerabat terdekatnya.
![]() |
| Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Kamis (30/7/2026). (Foto: Ist) |
Polda Sulsel pun memberi peringatan agar Ombas maupun pihak-pihak saksi lainnya bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Kepada saudara Ombas alias BK, silakan dipenuhi panggilan penyidik Tipikor Polda Sulsel. Silakan datang memberikan kesaksian terkait dengan kasus yang kami tangani agar tidak dilakukan penjemputan paksa," imbau AKBP Jufri. (**)









