DIRGAHAYU KOTA MAKASSAR KE 419 (9 NOV 2026) AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH SERTA MENDUKUNG PROGRAM VISI PEMERINTAHAN MUNAFRI-ALIYAH (MULIA) : MAKASSAR UNGGUL, INKLUSIF, AMAN DAN BERKELANJUTAN

Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus Mafia BBM Bersubsidi, 17 Tersangka Ditangkap



​

Media Kita Semua Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Polres jajaran menunjukkan komitmen tegas dalam mengawal penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran. 

Sepanjang periode Agustus hingga September 2026, jajaran Polda Sulsel berhasil mengungkap 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan mengamankan 17 orang tersangka.

​Pengungkapan besar ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Senin (14/9/2026). 

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulsel Andi Kasman serta Executive General Manager Regional Sulsel PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar.

Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajaran Ditreskrimsus, Ditpolairud, serta Polres jajaran. Selain langkah penegakan hukum, kepolisian juga mengedepankan upaya preemtif dan preventif.

​"Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU," tegas Kapolda Sulsel.

​Dari total 10 kasus yang diungkap, petugas menyita sejumlah barang bukti berukuran besar:

​Bahan Bakar: 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite.

​Armada & Alat Operasional: 12 unit kendaraan roda empat, 1 unit truk tangki, 27 drum (200 liter), 397 jerigen, 21 barcode resmi, dan 2 unit mesin pompa hisap.

​Para pelaku melancarkan aksinya menggunakan pelbagai modus operandi, seperti memodifikasi tangki kendaraan, memalsukan pelat nomor, menyalahgunakan barcode dan surat rekomendasi, hingga menjual BBM ke sektor industri ilegal.

​Rincian Pengungkapan Wilayah:

​Ditreskrimsus Polda Sulsel: 2 LP, 2 tersangka. Modus tangki modifikasi mobil untuk dijual kembali dengan harga tinggi. Menyita 2 mobil, 1.692 liter solar, 6 pelat palsu, dan 3 barcode.

​Ditpolairud Polda Sulsel: 2 LP, 4 tersangka. Modus menampung BBM skala besar. Menyita 3.050 liter solar dan 4.760 liter Pertalite dalam belasan drum serta jerigen.

​Polres Parepare: 2 LP, 2 tersangka. Modus mobil tangki modifikasi. Menyita 2 mobil, 698 liter Pertalite, dan 18 barcode.

​Polres Toraja Utara: 1 LP, 1 tersangka. Modus pasokan BBM tanpa izin untuk tambang ilegal. Menyita 1 unit mobil tangki berisi 4.000 liter solar.

​Polres Wajo: 1 LP, 6 tersangka. Modus penampungan niaga ilegal untuk tambang. Menyita 7 mobil, 450 liter solar, 60 liter Pertalite, dan mesin pompa.

​Polres Bulukumba: 1 LP, 1 tersangka. Menyita 1 mobil, 845 liter Pertalite, dan 750 liter solar.

​Polres Selayar: 1 LP, 1 tersangka. Menyita 1 unit mobil tangki berisi 4.000 liter solar.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP. 

Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

​Guna memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif, Polda Sulsel terus menempatkan personel selama 24 jam di sejumlah SPBU. 

Apresiasi tinggi juga disuarakan oleh Pemprov Sulsel dan PT Pertamina Patra Niaga atas sinergi penegakan hukum ini. Di akhir keterangannya, Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying dan tetap tenang dalam menyikapi ketersediaan BBM di wilayah Sulawesi Selatan. (*)

Editor: Redaksi | Copyright © 2026