Mangkrak 2 Tahun, Laksus Pertanyakan Kejelasan Kasus Dugaan Pungli CPNS UNM di Polda Sulsel
Berita Online Sulawesi, Makassar - Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) menyoroti penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Universitas Negeri Makassar (UNM).
Kasus yang dilaporkan sejak April 2024 tersebut dinilai jalan di tempat dan belum menunjukkan perkembangan berarti meski sudah berjalan lebih dari dua tahun.
Direktur Laksus, Muhammad Ansar, mengungkapkan keprihatinannya atas lambannya proses hukum di Polda Sulsel. Menurutnya, perkara yang mulai diselidiki pada era Kapolda Irjen Pol Andi Rian ini seharusnya bisa dituntaskan lebih cepat.
"Dua tahun lebih penyelidikan sama sekali tak ada perkembangan. Kami menyayangkan mantan Dirkrimsus Kombes Helmy Kwarta yang tidak menuntaskan kasus ini di eranya. Padahal dari sekian kasus, dugaan pungli UNM paling memungkinkan untuk selesai," tegas Ansar, Selasa (21/7/2026).
Ansar menjelaskan, sejak awal pelaporan, Laksus telah menyerahkan sejumlah dokumen serta dua rekaman suara berdurasi 11 dan 6 menit sebagai bukti awal.
Dalam rekaman tersebut, terungkap adanya permintaan uang "tanda terima kasih" sebesar Rp55 juta yang disetorkan peserta CPNS kepada seorang perantara. Uang tersebut diduga diperuntukkan bagi rektor melalui seorang dekan.
Percakapan dalam rekaman juga merujuk pada situasi pandemi (sekitar tahun 2021–2022) saat UNM menerapkan kebijakan lockdown, serta menyebut beberapa nama staf dan pegawai kampus.
Sejumlah pihak kunci pun sebenarnya telah dimintai keterangan oleh penyidik sejak pertengahan 2024. Mantan Rektor UNM, Husain Syam, diketahui telah menjalani pemeriksaan awal pada April 2024, meski sempat tidak hadir pada panggilan kedua di akhir bulan yang sama.
Selain mantan rektor, penyidik juga telah memeriksa Dekan Fakultas Olahraga, beberapa dekan fakultas lain, hingga staf civitas akademika yang namanya terungkap dalam rekaman.
Melihat proses pemeriksaan dan penyitaan bukti yang sudah berjalan, Laksus menilai kasus ini sebenarnya tinggal membutuhkan gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, penanganannya mendadak mandek hingga terjadi pergantian pejabat di tubuh Polda Sulsel.
Ansar menduga dugaan pungli di UNM merupakan tradisi lama yang melibatkan banyak pihak secara terstruktur. Ia berharap jajaran pimpinan baru di Polda Sulsel tidak membiarkan kasus ini mengendap begitu saja.
"Sekarang bola ada di tangan Dirkrimsus dan Kapolda baru. Harapan kami kasus ini bisa jadi prioritas. Kalau melihat alurnya, ini sangat berpotensi dituntaskan di era sekarang. Selama ini tidak selesai karena memang ada kesan Polda tidak serius," pungkas Ansar. (*)






