AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH SERTA MENDUKUNG PROGRAM VISI PEMERINTAHAN MUNAFRI-ALIYAH (MULIA) : MAKASSAR UNGGUL, INKLUSIF, AMAN DAN BERKELANJUTAN

BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji dan Tunjangan ASN Pemkot Rp 169,4 Juta


Berita Online Sulawesi, Subulussalam — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Subulussalam sebesar Rp 169.411.812.

Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Belanja Pegawai Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan dokumen LHP Nomor 13.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 bertanggal 12 Juni 2026, Pemko Subulussalam pada TA 2025 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp 237,4 miliar dengan realisasi mencapai Rp 225,13 miliar (94,83 persen).

Dari nilai realisasi tersebut, porsi Belanja Gaji dan Tunjangan ASN menghabiskan anggaran sebesar Rp 175,14 miliar.

Namun, audit BPK menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran tersebut diwarnai sejumlah kelalaian administratif yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah serta lebih saji pada realisasi Belanja Pegawai hingga ratusan juta rupiah.

Rincian Temuan Pelanggaran Pembayaran

Dalam laporan pemeriksaan tersebut, temuan terbesar bersumber dari pembayaran gaji kepada pegawai yang sudah memasuki masa purna tugas. BPK mencatat setidaknya ada 12 pensiunan di tiga Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) yang masih menerima aliran gaji dengan total nilai mencapai Rp 76.770.200.

Tak hanya pegawai pensiun, kelebihan bayar juga terjadi pada ASN yang telah mutasi keluar dari lingkungan Pemko Subulussalam sebesar Rp 7.331.400. Di antaranya:

Pegawai berinisial NH (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan): Pindah tugas ke Pemko Banda Aceh per 1 Juli 2025, namun masih menerima gaji bulan Agustus sebesar Rp 4.460.900.

Pegawai berinisial DMA (Sekretariat DPRK): Mutasi ke Inspektorat Aceh per 1 Maret 2025, tetapi tetap mencairkan gaji bulan April senilai Rp 2.870.500.

BPK turut membongkar berbagai pos penyaluran tunjangan yang tidak tepat sasaran, meliput:

Tunjangan Anak dan Beras Anak (Rp 49.963.302): Diberikan kepada 25 pegawai yang mana anak tanggungannya sudah melebihi batas usia atau tidak lagi aktif bersekolah.

Tunjangan Cuti Besar (Rp 13.244.000): Diberikan kepada 10 ASN yang tetap menerima tunjangan struktural, fungsional, maupun umum saat sedang menjalani masa cuti besar.

Tunjangan Pasangan Pasca-Perceraian (Rp 13.222.910): Masih mengalir kepada empat ASN yang telah resmi bercerai dari pasangannya.

Tunjangan Umum Tugas Belajar (Rp 8.880.000): Diberikan kepada lima ASN yang masa tugas belajarnya telah melewati rentang batas enam bulan.

Hasil konfirmasi dan permintaan keterangan oleh BPK mengungkap akar permasalahan ini. 

Kabid Mutasi serta Kabid Perencanaan dan Pengembangan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diketahui tidak meneruskan pembaruan data pegawai baik yang pensiun, mutasi, cerai, cuti besar, maupun tugas belajar kepada pihak pengelola gaji.

Di sisi lain, Pengelola Gaji pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) mengaku tidak pernah menerima pemutakhiran data kepegawaian tersebut sebagai basis dasar pencairan.

BPK menilai kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang Gaji dan Manajemen PNS, serta regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Hal tersebut dipicu oleh lemahnya pengawasan kepala SKPK, minimnya verifikasi oleh pejabat keuangan, buruknya sistem koordinasi antara BKPSDM dan BPKD, serta kelalaian pegawai dalam memperbarui data keluarga secara berkala.

Rekomendasi BPK

Menanggapi temuan ini, Pemerintah Kota Subulussalam melalui Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Kepala BPKD, serta jajaran Kepala SKPK menyatakan sependapat dan siap menindaklanjuti seluruh temuan audit.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Subulussalam untuk menginstruksikan Kepala BKPSDM agar memperketat koordinasi pemutakhiran data dengan BPKD.

Selain itu, para kepala SKPK diminta memperkuat verifikasi keuangan, memastikan pembaruan data keluarga ASN secara rutin, serta memproses pengembalian seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp 169.411.812 ke Kas Daerah. (**)

Editor: Redaksi | Copyright © 2026