AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH SERTA MENDUKUNG PROGRAM VISI PEMERINTAHAN MUNAFRI-ALIYAH (MULIA) : MAKASSAR UNGGUL, INKLUSIF, AMAN DAN BERKELANJUTAN

Polda Sulsel Bongkar Dua Kasus TPPO: Modus PMI Ilegal ke Malaysia dan Penipuan Online Libatkan Anak


Berita Online Sulawesi, Makassar — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan keimigrasian di Lapangan Mapolda Sulsel, Selasa (28/7/2026).

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol. Osva, S.I.K., M.Si., didampingi Paur Penum Bidhumas AKP Syahrul Rajabia, S.T., M.H., Wadir PPA dan PPO AKBP Bagus Wibowo, S.I.K., serta Kasubdit III PPO Kompol Zaki, S.I.K.

Dalam keterangannya, AKP Syahrul Rajabia menyampaikan bahwa Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel berhasil membongkar dua kasus tindak pidana di dua lokasi berbeda, yakni di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (Kabupaten Maros) dan di Kabupaten Sidrap.

Pengiriman PMI Non Prosedural ke Malaysia

Kombes Pol. Osva menjelaskan, kasus pertama yang diungkap merupakan TPPO dan tindak pidana perlindungan PMI non-prosedural. Para pelaku merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di Sarawak, Malaysia, untuk dieksploitasi di luar negeri.

Pengungkapan dilakukan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Dua orang korban berinisial SHR (39) dan IRF (32) berhasil diselamatkan.

Selain menyelamatkan korban, polisi juga mengamankan dua tersangka berinisial ARK (38) dan ISW (27). Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Kijang Innova beserta STNK dan kunci kontak, 5 buah paspor, 1 unit handphone, serta 7 lembar boarding pass.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan:

Pasal 4 jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO;

Pasal 81 jo Pasal 69 subsider Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia; dan/atau

Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Eksploitasi Anak dan Penjeratan Hutang Modus Penipuan Online

Sementara itu, kasus kedua terungkap di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Kasus ini melibatkan rekrutmen, penampungan, penjeratan hutang, serta eksploitasi ekonomi, termasuk terhadap anak di bawah umur.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 11 orang korban yang terdiri dari orang dewasa dan anak-anak, yaitu YWP (14), MA (16), RA (16), DM (28), MH (32), FA (19), RU (25), YIM (23), IFR (29), RA (24), dan MM (25).

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mempekerjakan para korban untuk melakukan aksi penipuan online jual beli sepeda motor via Facebook. Para korban diawali dengan direkrut, ditampung, dijerat hutang, dan hanya diberi upah tak pasti yang bergantung pada hasil penipuan.

Sejumlah barang bukti turut disita dari lokasi penampungan, di antaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih, 13 unit handphone, 1 buah timbangan digital, 1 buah karpet, dan 1 unit kipas angin.

Para pelaku pada kasus kedua ini dijerat pasal berlapis, yakni:

Pasal 455 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo ketentuan penyesuaian pidana;

Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO; serta

Pasal 88 jo Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Melalui pengungkapan ini, Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan TPPO dan melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan, dari segala bentuk eksploitasi.

Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja yang tidak memiliki kejelasan prosedur, serta segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemukan indikasi atau aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang. (*)

Editor: Redaksi | Copyright © 2026