AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH SERTA MENDUKUNG PROGRAM VISI PEMERINTAHAN MUNAFRI-ALIYAH (MULIA) : MAKASSAR UNGGUL, INKLUSIF, AMAN DAN BERKELANJUTAN

Kontrak Ribuan PPPK Paruh Waktu Maros Berakhir Desember 2026, Pemkab Bakal Gelar Evaluasi Total

Berita Online Sulawesi, Maros – Kontrak kerja ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros dijadwalkan akan berakhir pada Desember 2026 mendatang. Menjelang tenggat waktu tersebut, Pemkab Maros bersiap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menegaskan bahwa hasil evaluasi kinerja ini akan menjadi penentu nasib para pegawai ke depan.

"Evaluasi kinerja menjadi dasar utama dalam menentukan apakah kontrak pegawai yang bersangkutan akan diperpanjang atau diangkat menjadi PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Sri, Minggu (5/7/2026).

Sri mengungkapkan, dari total 4.639 PPPK paruh waktu yang resmi menerima Surat Keputusan (SK) pada 30 Desember 2025 lalu, saat ini tercatat ada 46 orang yang sudah tidak lagi berstatus sebagai PPPK paruh waktu.

Pensiun: 11 orang

Meninggal Dunia: 4 orang

Mengundurkan Diri: 31 orang

"Alasan pengunduran diri mereka cukup beragam, mulai dari mendapatkan pekerjaan baru di tempat lain hingga harus ikut suami pindah ke luar daerah," tambahnya.

Skema Gaji Berbasis Risiko dan Pendidikan

Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam, memberikan penjelasan terkait skema penggajian PPPK paruh waktu di wilayahnya. Menurutnya, besaran gaji disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, tingkat pendidikan, serta risiko pekerjaan yang dihadapi.

Saat ini, besaran gaji terendah berada di angka sekitar Rp500 ribu per bulan yang umumnya diberikan kepada lulusan SD. Sedangkan gaji tertinggi bisa mencapai Rp2,5 juta per bulan untuk posisi dengan keahlian khusus dan kualifikasi minimal lulusan S1, seperti teknisi IT, security IT, dan teknisi tower.

Namun, Chaidir menekankan bahwa faktor risiko kerja dan beban tugas juga sangat memengaruhi nominal pendapatan, bukan hanya ijazah semata.

"Untuk teknisi Penerangan Jalan Umum (PJU) dan teknisi tower, meskipun mereka lulusan SD atau sederajat, tetap menerima gaji di atas Rp1 juta karena tingkat risiko pekerjaannya yang tinggi. Kalau untuk guru, seluruhnya minimal Rp1 juta," jelas Chaidir.

Kebijakan serupa juga berlaku bagi petugas lapangan yang memiliki beban kerja berat. Lulusan SD atau SMP yang bekerja sebagai petugas kebersihan atau buruh sampah tetap diapresiasi dengan gaji minimal Rp1,1 juta.

Demi memastikan hak para pegawai terpenuhi, Pemkab Maros sendiri telah menggelontorkan anggaran yang cukup besar. Setidaknya, dana sekitar Rp48 miliar telah dialokasikan khusus untuk membiayai gaji 4.639 PPPK paruh waktu tersebut selama satu tahun penuh. (*)



Editor: Redaksi | Copyright © 2026