Polda Sulsel Gulung 176 Pelaku Kejahatan Jalanan, Amankan Ribuan Busur dan Ratusan Motor
Berita Online Sulawesi, Makassar - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel), Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan (street crime) lintas wilayah yang berlangsung di Mapolrestabes Makassar, Selasa (26/05/2026).
Dalam giat tersebut, Kapolda Sulsel didampingi oleh sejumlah pejabat utama, di antaranya Dirreskrimum, Kabidpropam, Kabidhumas, Kapolrestabes Makassar, Kapolres Pelabuhan, serta Kapolres Maros.
Irjen Pol. Djuhandhani menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah dari kerja keras dan komitmen penuh jajaran Polda Sulsel dalam menindak berbagai tindak pidana kejahatan jalanan selama periode Mei 2026.
Adapun jenis kejahatan yang berhasil diringkus meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan berat (anirat), serta kepemilikan senjata tajam (sajam).
"Secara keseluruhan, jumlah laporan polisi yang diterima oleh Satreskrim Polres jajaran mencapai 148 laporan dengan total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 176 orang," ungkap Kapolda Sulsel.
Dari total capaian tersebut, Polrestabes Makassar menjadi wilayah dengan intensitas dan jumlah pengungkapan tertinggi, yakni sebanyak 63 laporan polisi dengan mengamankan 73 orang tersangka.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berskala besar yang digunakan untuk melancarkan aksi maupun hasil dari tindak kejahatan.
Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas:
Kendaraan Roda Empat (Mobil) 1 Unit
Kendaraan Roda Dua (Sepeda Motor) 123 Unit
Busur, Anak Panah, dan Ketapel 2.091 Buah
Senjata Tajam Berbagai Jenis 96 Bilah
Barang Hasil Kejahatan Handphone, Emas, Televisi, dan Laptop
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para pelaku curat dijerat Pasal 476 dan 477 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Sementara pelaku curas dijerat dengan Pasal 479, dan pelaku anirat dikenakan Pasal 468 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Di sisi lain, para pemilik senjata tajam dan busur ilegal akan dikonfrontasikan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang membawa ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Irjen Pol. Djuhandhani menegaskan bahwa Polda Sulsel tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan warga. Pihaknya siap mengambil tindakan paling tegas demi menjaga marwah keamanan di Sulawesi Selatan.
“Pada prinsipnya, jajaran Polda Sulsel akan selalu hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami tidak akan segan melaksanakan tindakan tegas terukur terhadap pihak-pihak yang mengganggu ketertiban, keselamatan, dan hak milik masyarakat,” tegas jenderal bintang dua tersebut.
Di akhir penjelasannya, Kapolda turut memberikan atensi khusus kepada para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka. Hal ini menyusul masih ditemukannya keterlibatan anak di bawah umur dalam beberapa kasus kejahatan jalanan, termasuk fenomena geng motor yang meresahkan.
“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Sulawesi Selatan agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)









