SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1447 HIJRIYAH - AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH SERTA MENDUKUNG PROGRAM VISI PEMERINTAHAN MUNAFRI-ALIYAH (MULIA) : MAKASSAR UNGGUL, INKLUSIF, AMAN DAN BERKELANJUTAN

Kabar Gembira! Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Mulai Cair 2 Juni 2026, Ini 5 Ketentuan yang Wajib Diketahui

Berita Online Sulawesi, Makassar — Pemerintah memastikan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta para pensiunannya.

Melalui arahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, anggaran khusus untuk pemenuhan hak tersebut telah resmi disiapkan.

​Menindaklanjuti aturan tersebut, PT Taspen (Persero) mengumumkan bahwa pembayaran Gaji Ketiga Belas (gaji ke-13) bagi pensiunan ASN akan mulai dicairkan serentak pada Selasa, 2 Juni 2026. 

Proses pencairan ini akan dilakukan melalui 46 mitra bayar resmi yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.

​Sekretaris Perusahaan Taspen, Henra, menegaskan bahwa para pensiunan tidak perlu khawatir terkait prosedur pencairan. Proses pembayaran dipastikan berjalan otomatis tanpa perlu pengajuan berkas maupun melakukan autentikasi ulang oleh penerima manfaat.

​"Pembayaran ini merupakan wujud apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan resminya.

​5 Ketentuan Penting Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2026

​Agar tidak terjadi kekeliruan, Taspen mengimbau para penerima manfaat untuk mencermati lima ketentuan mendasar dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun ini:

​Besaran Mengacu pada Penghasilan Mei 2026

Nominal gaji ke-13 yang diterima dihitung berdasarkan komponen pendapatan resmi yang diterima pada bulan Mei 2026. Besarannya setara dengan tunjangan selama satu bulan penuh sesuai regulasi yang berlaku.

​Bebas Potongan Sepeser Pun

Pemerintah menjamin dana gaji ke-13 dibayarkan secara utuh. Tidak ada pemotongan untuk iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan (PPh), karena seluruh beban pajak telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

​Penerima dengan Dua Status Hanya Dibayar Sekali

Bagi aparatur negara atau pensiunan yang terdaftar memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, maka gaji ke-13 hanya akan dibayarkan satu kali. Nominal yang diambil adalah yang memiliki nilai tertinggi.

​Penerima Pensiun Sekaligus Tunjangan Janda/Duda Tetap Dapat Keduanya

Pengecualian berlaku bagi penerima yang berstatus sebagai pensiunan pribadi sekaligus ahli waris penerima tunjangan janda/duda. 

Dalam skenario ini, hak gaji ke-13 untuk kedua status tersebut akan tetap dibayarkan seluruhnya.

​ASN Pensiun per Juni Dibayar oleh Instansi Terakhir

Bagi ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tidak dikelola oleh Taspen, melainkan akan dibayarkan langsung oleh instansi tempatnya terakhir bekerja.

​Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan ASN (Berdasarkan Golongan)

​Kebijakan strategis di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini diharapkan mampu menyokong daya beli masyarakat sekaligus mendorong pemerataan ekonomi nasional.

Adapun acuan besaran pensiun pokok bulanan—yang menjadi komponen utama gaji ke-13—bagi masing-masing golongan adalah sebagai berikut:

Golongan I (Juru): Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

Golongan II (Pengatur): Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

Golongan III (Penata): Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600

Golongan IV (Pembina): Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100

Dengan transparansi dan sistem pembayaran otomatis ini, pemerintah berharap proses distribusi dana dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan langsung memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para purnabakti ASN di seluruh Indonesia. (*)

Editor: Redaksi | Copyright © 2026