BREAKING NEWS: NUKS dan Sertifikat Guru Penggerak Tidak Berlaku Lagi dan Resmi Dihapus Terkait Aturan Baru Pengangkatan/Penugasan Kepala Sekolah
Makassar, Berita Online Sulawesi.Com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merombak total mekanisme pengangkatan kepala sekolah di Indonesia.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah resmi menghapus kewajiban sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) maupun sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat utama penugasan.
Langkah ini menandai babak baru dalam manajemen sumber daya manusia di sektor pendidikan, dengan menitikberatkan pada fleksibilitas tanpa mengabaikan standarisasi kompetensi.
Poin-Poin Utama Perubahan Regulasi
Peraturan yang resmi diundangkan pada 8 Mei 2025 ini membawa beberapa perubahan fundamental yang perlu diketahui oleh para pendidik dan dinas pendidikan di seluruh daerah:
Penghapusan Syarat Eksklusif: Guru kini tidak lagi diwajibkan mengikuti program Guru Penggerak atau pendidikan CKS tertentu untuk dapat dipromosikan menjadi kepala sekolah.
Mekanisme Berbasis Tahapan: Sebagai pengganti syarat sertifikat di awal, penyiapan calon pemimpin sekolah kini dilakukan melalui tahapan pelatihan dan penilaian yang ditetapkan langsung oleh Kementerian.
Standarisasi Nasional: Meski lebih fleksibel, proses seleksi tetap mengacu pada standar kompetensi ketat yang dipantau oleh pusat guna memastikan kualitas kepemimpinan sekolah tetap terjaga.
Pencabutan Aturan Sebelumnya
Dalam Pasal 33 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, secara tegas dinyatakan bahwa regulasi ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku aturan-aturan sebelumnya, yaitu:
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (khususnya bagian yang mengatur penugasan kepala sekolah).
Menuju Kepemimpinan Sekolah yang Adaptif
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperluas kesempatan bagi guru-guru berpotensi di seluruh pelosok negeri untuk memimpin satuan pendidikan.
Dengan berlakunya aturan ini ingin memastikan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah menjadi lebih inklusif melalui sistem penilaian yang baru.
Peraturan ini kini menjadi acuan nasional tunggal bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan mekanisme penugasan kepala sekolah di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan pemberlakuan per tanggal 8 Mei 2025, diharapkan transisi kepemimpinan di sekolah-sekolah dapat berjalan lebih efektif dan cepat guna mendukung peningkatan mutu pembelajaran. (*)








