AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH SERTA MENDUKUNG PROGRAM VISI PEMERINTAHAN MUNAFRI-ALIYAH (MULIA) : MAKASSAR UNGGUL, INKLUSIF, AMAN DAN BERKELANJUTAN

Merasa Sudah 2 Periode Menjabat, Kepala SMPN 27 Makassar Pernah Nyatakan Ikhlas Letakkan Jabatan

Makassar, Berita Online Sulawesi.Com – Kursi jabatan seringkali dipandang sebagai sesuatu yang harus dipertahankan, namun tidak bagi H. Nurdin. 

Kepala SMP Negeri 27 Makassar ini menunjukkan sikap ksatria dan religius dengan menyatakan kesiapannya untuk menanggalkan jabatannya demi mematuhi aturan serta menjaga integritas sebagai abdi negara.

Dalam berbagai kesempatan diskusi bersama awak media Berita Online Sulawesi H. Nurdin secara terbuka mengungkapkan rasa ikhlas nya jika tidak lagi dipercaya menjabat sebagai kepala sekolah. 

Ia menegaskan siap menerima segala keputusan dalam hal ini Walikota Makassar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Bahkan dari informasi diterima, tanda keikhlasan beliau siap meninggalkan jabatan kepala sekolah berdampak dengan tiadanya kegiatan open school, sebuah kebiasaan acara halal bihalal yang dilaksanakan di sekolah usai shalat Idul Fitri.

Menurut sumber, batalnya agenda tersebut diakibatkan faktor pidato petinggi Disdik Makassar di salah satu hotel yang memastikan bahwa mutasi kepala sekolah sebelum Ramadhan 1447 H.

Selain menjabat kepala sekolah H. Nurdin juga seorang Mubaligh atau juru dakwah agama Islam 

Ketaatan pada Regulasi dan Periodisasi

Sikap rendah hati H. Nurdin ini bukan tanpa alasan. Ia menyadari sepenuhnya bahwa masa baktinya di sekolah yang terletak di Jalan Daeng Tata Kompleks Hartaco tersebut telah melampaui batas maksimal sesuai regulasi terbaru.

Berdasarkan catatan administrasi dan jejak digital, H. Nurdin dilantik sebagai Kepala SMPN 27 pada 30 Maret 2016. Jika merujuk pada tahun 2026 ini, ia dan sejumlah kepala SMP Negeri lainnya yang di lantik di tempat sampah kala itu, praktis telah memimpin sekolah selama 10 tahun. 

Hal ini sudah tidak selaras dengan peraturan baru yaitu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

"Aturan dalam Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 sangat tegas menyatakan bahwa periodisasi kepala sekolah di Indonesia hanya dibatasi dua periode, di mana satu periodenya berlangsung selama empat tahun," ujar Nurdin kepada Berita Online Sulawesi.Com dalam sebuah pertemuan santai tahun 2025 lalu.

Jabatan sebagai Amanah, Bukan Warisan

Di balik ketaatannya pada aturan, terselip filosofi hidup yang mendalam. Bagi H. Nurdin, jabatan bukanlah sesuatu yang harus dikejar mati-matian apalagi dipertahankan dengan segala cara. 

Sebagai seorang Muslim dan muballig, ia memegang teguh tuntunan Al-Qur'an bahwa jabatan adalah amanah kelak akan dimintai pertanggungjawaban.

"Jabatan hanyalah titipan sementara. Ketika waktunya tiba untuk melepaskannya, kita harus ikhlas," tuturnya dengan tenang.

Kepala SMPN 27 melakukan pertemuan dengan staf Kementerian Hukum RI.

Keteladanan yang ditunjukkan H. Nurdin mencerminkan sosok pemimpin yang berbicara dengan hati. Fokus utamanya saat ini bukan lagi tentang berapa lama ia menduduki kursi pimpinan, melainkan warisan kebaikan (legacy) apa yang telah ia berikan bagi kemajuan pendidikan di SMPN 27 Makassar.

Sikap ikhlas ini diharapkan menjadi angin segar dan contoh bagi para kepala sekolah lainnya di lingkup Pemerintah Kota Makassar, bahwa kepemimpinan yang baik adalah kepemimpinan yang tahu kapan harus memulai dan kapan harus berhenti dengan kepala tegak. (@ruri)

Editor: Redaksi | Copyright © 2026