AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH SERTA MENDUKUNG PROGRAM VISI PEMERINTAHAN MUNAFRI-ALIYAH (MULIA) : MAKASSAR UNGGUL, INKLUSIF, AMAN DAN BERKELANJUTAN

Mediasi Sengketa Tanah di Kodim Majene Ricuh, Oknum LSM Intimidasi Wartawan

Ilustrasi/int

Majene, Berita Online Sulawesi.Com – Suasana mediasi sengketa tanah yang berlangsung di Aula Makodim 1401 Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, pada Rabu (13/03/2026), mendadak ricuh. 

Proses yang semula berjalan tertib berubah menjadi gaduh setelah seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan tindakan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Kronologi Kejadian

​Insiden bermula saat mediator memberikan kesempatan kepada awak media untuk mengajukan pertanyaan terkait kronologis sengketa tanah yang melibatkan warga Kelurahan Sirindu. Namun, saat wartawan dari Media KOSONGSATU hendak bertanya, oknum LSM bernama Mustajar tiba-tiba berteriak dengan nada arogan.

​Mustajar mencoba merangsek maju menuju tempat duduk wartawan guna menghalangi proses konfirmasi.

​“Ini bukan mediasi wartawan, saya juga ini wartawan!” teriak Mustajar sambil mencoba mendekat secara fisik.

​Aksi provokatif tersebut sempat memancing ketegangan antara kedua kubu yang bersengketa hingga terjadi aksi saling dorong. Beruntung, personel Kodim 1401 Majene dengan sigap mencegat pergerakan Mustajar dan melerai massa sehingga benturan fisik yang lebih parah dapat dihindari.

Pelanggaran UU Pers dan Kecaman Pimpinan Media

​Menanggapi insiden memalukan tersebut, Pimpinan Umum Majalah 01 dan Media Online KOSONGSATU.News, Andi Guntur Noerman, angkat bicara. Ia menyesalkan tindakan arogan oknum LSM yang dinilai telah mencederai kebebasan pers di Indonesia.

​Andi menegaskan bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalistik adalah pelanggaran hukum serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Pasal 18 Ayat (1) UU Pers: Menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

​Perlindungan Hukum: Wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum resmi untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi.

(Kolase Foto): Oknum LSM Mustajar

Langkah Hukum yang Akan Ditempuh

​Selaku Ketua Forum Wartawan Senior, Andi Guntur menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihaknya kini tengah mempertimbangkan untuk menyeret insiden ini ke ranah hukum.

​“Langkah awal yang kami lakukan adalah mengumpulkan bukti-bukti berupa rekaman video, foto, serta rekaman suara intimidasi di lokasi. Kami juga telah mengidentifikasi oknum serta saksi-saksi di tempat kejadian untuk memperkuat laporan,” tegas Andi Guntur, Kamis (14/05/2026).

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak oknum LSM mengaku wartawan, namun tindakan oknum LSM tersebut menyisakan catatan buruk bagi iklim demokrasi dan kemerdekaan pers di Kabupaten Majene. (@ruri)

Editor: Redaksi | Copyright © 2026