AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH SERTA MENDUKUNG PROGRAM VISI PEMERINTAHAN MUNAFRI-ALIYAH (MULIA) : MAKASSAR UNGGUL, INKLUSIF, AMAN DAN BERKELANJUTAN

Polda Sulsel Ungkap Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Bupati Gowa


Media Kita Semua Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa tahun 2025 hingga 2026.

Konferensi pers tersebut berlangsung di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026), yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA., serta Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri, S.I.K., M.M.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan bahwa perkara ini ditangani secara kolaboratif oleh tim penyidik Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa. 

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 30 orang saksi dan empat orang ahli, serta melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman HA, dan kediaman RP alias Oma.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penggeledahan, dan gelar perkara, tim penyidik resmi menetapkan Bupati Gowa, HT, sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara,” ujar Kombes Pol. Didik Supranoto.

Penyidikan mencakup empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan, gratifikasi, serta TPPU, antara lain:

Pengurusan PKKPR Perumahan: Pendalaman penerimaan uang oleh HT dari PT Royal Persada dan PT Renjana.

Izin Pembukaan Gerai Indomaret: Pendalaman uang yang diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi dan pembelian satu unit Toyota Hiace.

Pengurusan PBG Perumahan Royal Spring: Pendalaman penerimaan uang yang dikaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2025, yang diduga digunakan untuk membeli rumah di kawasan Royal Spring.

Sponsor Kegiatan Beautiful Malino: Pendalaman terkait permintaan dana sponsor yang dilakukan oleh HT.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti senilai miliaran rupiah, meliputi satu unit rumah di kawasan Royal Spring Kabupaten Gowa (sekitar Rp1,4 miliar) beserta dokumennya, satu unit rumah di kawasan Waterfront Kota Makassar (sekitar Rp3,5 miliar) beserta dokumennya, serta satu unit mobil Toyota Hiace (sekitar Rp682 juta).

Atas perbuatannya, HT dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.

Sementara itu, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri menyampaikan bahwa setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan sejumlah langkah koordinasi dan penegakan hukum. 

Penyidik telah mengirimkan pemberitahuan penetapan tersangka kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor dan kepada Gubernur, mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri, melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada HT, serta memanggil saksi-saksi terkait.

“Selanjutnya kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi, menghalangi, atau merintangi proses penyidikan, termasuk dengan mendatangi maupun memengaruhi saksi-saksi yang akan dimintai keterangan,” tegas AKBP Jufri.

Polda Sulsel memastikan proses hukum terus berjalan secara profesional dan transparan guna mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat. (@ruri)

Editor: Redaksi | Copyright © 2026