Janji Manis Bangun 9 Rumah Berujung Pengkhianatan: Uang Korban Rp25 Juta Digilas untuk Kebutuhan Pribadi
Media Kita Semua Janji manis pengerjaan proyek Kilat berujung dinginnya jeruji besi. M. Asrul alias Dg. Lewa (30) tak bisa lagi berkulit tebal setelah Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap bersama Polres Wajo berhasil meringkusnya di Jalan Rusa, Kelurahan Bulu Pabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, pada Senin (31/8/2026) sore.
Machenra (26), seorang pengusaha muda asal Desa Sereang, resmi melayangkan laporan ke Polres Sidrap dengan nomor LP/B/538/VIII/2026/SPKT/Polres Sidrap/Polda Sulsel.
Peristiwa ini bermula pada awal Juli 2026 di Kelurahan Lakessi. Terduga pelaku dengan percaya diri menawarkan jasa pertukangan dan mengklaim sanggup merampungkan pembangunan sembilan unit rumah hanya dalam tempo satu bulan.
Tergiur kesepakatan tersebut, korban lantas menyerahkan uang tunai sebesar Rp25 juta sebagai upah kerja.
Namun, harapan korban musnah. Begitu uang berpindah tangan, jangankan melihat pondasi berdiri, bayangan terduga pelaku di lokasi proyek pun tak pernah nampak. Pekerjaan yang dijanjikan terbengkalai total tanpa kepastian.
Dalam interogasi awal, Dg. Lewa tak mampu mengelak. Ia mengakui semua perbuatannya, termasuk menerima dana puluhan juta rupiah dan menyepakati target waktu yang mustahil tersebut.
Mengagetkan, uang puluhan juta milik korban ternyata sudah ludes dipakai untuk menopang kebutuhan pribadinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus dugaan penipuan ini terus bergulir tajam.
"Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus dugaan penipuan tersebut, termasuk memastikan rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban hukum terduga pelaku," tegas AKP Welfrick, Selasa (1/9/2026).
Meskipun barang bukti fisik belum disita, pelaku kini dipastikan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam hukuman pidana atas tindakan penipuan yang dilakukannya. (Ijas/dp)








