AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH SERTA MENDUKUNG PROGRAM VISI PEMERINTAHAN MUNAFRI-ALIYAH (MULIA) : MAKASSAR UNGGUL, INKLUSIF, AMAN DAN BERKELANJUTAN

Jaringan Penipu Online Lintas Provinsi Digulung Polda Sulsel: 22 Tersangka Disikat, Kerugian Korban Tembus Miliaran Rupiah!


Media Kita Semua Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar sindikat kejahatan siber berskala besar yang meresahkan masyarakat. 

Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 22 orang tersangka dari 11 modus penipuan online jaringan interlokal berhasil diringkus dalam kurun waktu tiga bulan terakhir di tahun 2026.

Keberhasilan besar ini dibeberkan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan, S.H., S.I.K., M.H., di Lobi Mapolda Sulsel pada Senin (7/9/2026).

​"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam merespons cepat laporan masyarakat sekaligus komitmen tegas kami untuk memberantas kejahatan siber yang menyasar warga," tegas Kombes Pol. Didik Supranoto.

​Dari total 22 tersangka (18 pria dan 4 wanita) yang diamankan di berbagai daerah mulai dari Sidrap, Wajo, Parepare, hingga Batam dan jaringan dalam Lapas polisi mengungkap belasan modus licik yang merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah.

Modus Kejahatan dan Rincian Kerugian Korban

​Kerja Paruh Waktu (Part-Time) Fake (Kerugian Rp614 Juta): Modus dengan nilai kerugian terbesar. Dua tersangka (B dan RP) diciduk di Batam setelah menguras tabungan korban asal Sidrap.

​Catut Nama Menteri Keuangan RI (Kerugian Rp217 Juta): Modus bantuan fiktif oleh tersangka TR di Sidrap yang menipu korban asal Kabupaten Bone.

​Lelang Mobil dari Dalam Lapas (Kerugian Rp120 Juta): Dikendalikan oleh tersangka WK dari balik jeruji Lapas Humbahas, Sumatera Utara, menipu warga Makassar.

​Penjualan Susu Program Dapur SPPG/MBG (Kerugian Rp120 Juta): Tersangka H ditangkap di Kolaka setelah mengelabui 4 korban dari Makassar dan Maros.

​Penjualan iPhone Murah di Parepare (Kerugian Rp29 Juta): Enam tersangka (M, A, R, RF, N, F) menggulung korban dari Makassar dan Bantaeng.

​BBM Solar & Segitiga Motor (Kerugian Total Rp38,5 Juta): Tiga tersangka (O, AG, M) di Makassar menjual solar fiktif (Rp23 juta), sementara modus segitiga motor di Sidrap-Enrekang (tersangka S dan CRR) menguras Rp15,5 juta dari korban di Maros.

​Loker Bandara, Bibit Sawit, Bata Ringan, & Kerbau (Tedong): Puluhan juta rupiah turut melayang dari modus lowongan kerja Bandara Sultan Hasanuddin (tersangka A di Mamasa, rugi Rp20 juta), jual kerbau dari Lapas Mamasa (tersangka ES, rugi Rp20 juta), bata ringan di Soppeng (tersangka LS, rugi Rp15 juta), dan bibit sawit di Wajo (tersangka A, AA, S, rugi Rp2,75 juta).

​Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 27 unit smartphone, 2 kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, 1 unit thermal printer, serta 4 bundel buku rekening bank.

​Para tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar berdasarkan Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE) jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).

​Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jan Manto Hasiholan, menambahkan bahwa 3 dari 11 perkara telah resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap II), sementara 8 kasus lainnya terus didalami. 

Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap iming-iming pekerjaan, jual beli murah di media sosial, maupun transaksi transfer uang tanpa verifikasi. (@ruri)

Editor: Redaksi | Copyright © 2026