Wujudkan Pembangunan Kanopi dan Pekarangan Hasil Swadaya, SMPN 26 Makassar Gelar Syukuran dan Doa Bersama
Acara ini diselenggarakan usai rampungnya pengerjaan penataan halaman sekolah serta pembangunan fasilitas kanopi koridor jalan masuk sekolah yang kini tampil semakin estetis dan representatif.
Acara memohon keberkahan ini sekaligus menjadi penanda utama digunakannya secara resmi fasilitas sarana dan prasarana (sarpras) baru tersebut.
Kehadiran kanopi dan pekarangan yang rapi ini diharapkan mampu memberikan manfaat yang sangat besar bagi seluruh warga sekolah, wabil khusus bagi para peserta didik agar nyaman belajar, serta para orang tua/wali siswa yang datang berkunjung.
Kegiatan syukuran berlangsung penuh khidmat dalam balutan suasana kehangatan dan silaturahmi yang erat.
Hadir dalam momen bersejarah tersebut, Pemerintah Kelurahan Mangasa, Komite Sekolah, Kepala SMPN 26 Makassar, Perwakilan Orang Tua Siswa, Jajaran Dewan Guru, Panitia Pembangunan, Mahasiswa Program Praktik serta Awak Media.
Kepala UPTD SPF SMPN 26 Makassar, Bapak H. Nurdin, S.Pd., S.H., M.Pd mengungkapkan rasa bangga dan harunya atas pencapaian ini. Meski dirinya mengaku hanya akan memimpin sekolah hingga satu tahun kedepan.
Beliau menegaskan bahwa pembangunan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan sekolah untuk terus meningkatkan mutu sarana dan prasarana lingkungan demi menunjang kualitas pelayanan pendidikan.
Seluruh proses pembangunan dapat berjalan mulus sesuai rencana, selesai tepat waktu, dan menghasilkan bangunan fisik berkualitas berkat bantuan serta dukungan finansial secara sukarela dari berbagai pihak.
Ini merupakan buah manis dari sinergi kuat antara Komite Sekolah, para donatur, partisipasi aktif alumni guru dan siswa, serta kontribusi nyata sumbangan dari Kerukunan Keluarga Orang Tua Murid (KKOM).
"Alhamdulillah, kita patut bersyukur karena pembangunan dengan memakai dana hanya 40 juta kita berhasil selesaikan di tengah tantangan keterbatasan anggaran sekolah," ujar Haji Nurdin juga Pengurus PGRI Kota Makassar kepada awak media Berita Online Sulawesi.Com Senin (19/10/2026).
![]() |
| Peninggian area pekarangan/halaman sekolah hingga 30 cm diharapkan mampu meminimalisir banjir dan genangan air yang tumpah dari langit |
Sebagai informasi, dinamika partisipasi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan peningkatan sarana prasarana, penggalangan dana ini dilakukan secara transparan dan memiliki landasan hukum yang sangat jelas.
Usaha pemenuhan anggaran ini merujuk pada aturan resmi pemerintah, yakni Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang diundangkan pada 30 Desember 2016.
Dalam regulasi tersebut, ditegaskan secara eksplisit bahwa Komite Sekolah memiliki kewenangan legal untuk melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya guna memberikan dukungan optimal bagi satuan pendidikan.
Oleh karena itu, partisipasi dan bantuan swadaya yang berasaskan semangat gotong royong melalui penggalangan dana oleh komite ini sangat tidak tepat jika dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli).
Seluruh donasi dihimpun secara sukarela tanpa ada paksaan, semata-mata demi menghadirkan fasilitas lingkungan sekolah yang layak dan nyaman bagi anak didik bangsa. (@ruri)










