AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH SERTA MENDUKUNG PROGRAM VISI PEMERINTAHAN MUNAFRI-ALIYAH (MULIA) : MAKASSAR UNGGUL, INKLUSIF, AMAN DAN BERKELANJUTAN

Pelarian Berakhir di Tana Toraja, Buruh Asal Lutim Ditangkap Polisi Usai Gagahi Anak Tiri

Berita Online Sulawesi, Torut – Pelarian JS (49), seorang buruh asal Kabupaten Luwu Timur (Lutim), akhirnya terhenti di tangan pihak kepolisian. JS diringkus setelah tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Toraja Utara (Torut) yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Simbara Buntu Lipa. Terduga pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Lembang Pa’tengko, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 23.45 WITA.

Berdasarkan laporan kepolisian, aksi keji tersebut terjadi pada Oktober 2025 lalu di dalam rumah kontrakan korban di Kelurahan Pangli Selatan, Kecamatan Sesean, Toraja Utara.

Saat kejadian, JS mendorong korban, SM (13), yang masih berstatus pelajar hingga terjatuh ke lantai kamar. Korban sempat berupaya melawan dengan mendorong pelaku dan berteriak meminta pertolongan. Namun, kondisi sekitar yang sepi membuat jeritannya tak terdengar.

Usai melampiaskan aksi bejatnya, JS mengancam akan memukul SM jika berani melaporkan kejadian tersebut kepada sang ibu. Ancaman itu sempat membuat korban tertekan dan ketakutan, hingga akhirnya pihak keluarga mengetahui kejadian ini dan melapor ke Mako Polres Toraja Utara.

Penyelidikan dan Penangkapan

Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi Rakhmat Sudrajat, S.H., S.IK., M.IK., melalui Kasat Reskrim IPTU Ruxon, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

"Benar, pihak kami telah berhasil mengamankan JS (49), terduga pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri," ujar IPTU Ruxon saat dikonfirmasi media.

IPTU Ruxon menjelaskan, setelah menerima laporan dari pihak keluarga, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Torut langsung melakukan penyelidikan dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).

"Hasil penelusuran membuahkan hasil hingga pada Jumat malam (31/7/2026), tim berhasil mengendus lokasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja," tambahnya.

Petugas bergerak cepat menuju lokasi dan menangkap JS tanpa perlawanan.

Pelaku Mengakui Perbuatannya

Saat menjalani pemeriksaan awal, JS tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik.

"Terduga pelaku telah mengakui perbuatannya, yakni melakukan persetubuhan terhadap anak korban sebanyak satu kali. Korban merupakan anak tiri dari terduga pelaku," terang Kasat Reskrim.

Saat ini, JS telah digelandang ke Mako Polres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) yang berlaku. (*)

Editor: Redaksi | Copyright © 2026