Janji Manis Loker Bandara Berujung Buntung: 3 Korban Kena Tipu, Pelaku Dicokok di Mamasa
Media Kita Semua Harapan tiga pencari kerja untuk mengadu nasib di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar justru berujung petaka. Alih-alih mendapatkan pekerjaan yang diidamkan, ketiganya menjadi korban penipuan online dengan total kerugian mencapai Rp19,4 juta.
Kasus penipuan bermodus lowongan kerja (loker) fiktif ini kini tengah ditangani oleh Unit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan. Tim penyidik bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (24) di Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Kanit Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Andi Reza Pahlawan, membenarkan penangkapan dan penanganan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu (30/8/2026).
Modus Akun Instagram Fiktif dan Biaya Admin Maskapai
AKP Andi Reza menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika para korban tergiur oleh unggahan akun Instagram @loker_bandaraaaa yang menawarkan lowongan pekerjaan di Bandara Sultan Hasanuddin.
Korban yang berminat kemudian menghubungi pelaku melalui Direct Message (DM) Instagram, sebelum akhirnya komunikasi berlanjut secara intensif ke WhatsApp. Di aplikasi pesan singkat tersebut, pelaku meyakinkan para korban dan meminta sejumlah dokumen persyaratan layaknya proses rekrutmen resmi.
"Situasi mulai mencurigakan ketika korban diminta mentransfer sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi penerimaan kerja," ungkap pihak kepolisian.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali memeras korban dengan meminta pembayaran tambahan. Pelaku berdalih ada perbedaan biaya penerimaan untuk penempatan di maskapai Pelita Air dan AirAsia. Tanpa curiga, para korban menuruti permintaan tersebut dan kembali mengirimkan sejumlah uang.
Kecurigaan baru memuncak saat korban menanyakan kejelasan jadwal tes dan tahap rekrutmen selanjutnya. Komunikasi mendadak terputus, dan nomor WhatsApp para korban telah diblokir oleh pelaku.
Sadar telah menjadi korban penipuan, para korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulsel.
Pelaku Ditangkap Beserta Barang Bukti
Berdasarkan tiga laporan polisi dengan total kerugian mencapai Rp19.400.000, penyidik Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penelusuran rekam jejak digital dan transaksi keuangan.
Berkoordinasi dengan kepolisian setempat, petugas berhasil melacak keberadaan AP di Kabupaten Mamasa dan langsung menangkapnya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
1 unit ponsel pintar OPPO A92 (digunakan untuk mengoperasikan akun dan berkomunikasi dengan korban)
1 buah buku rekening tabungan yang menampung uang hasil kejahatan
"Meski terduga pelaku utama AP telah diamankan, penyidik masih terus melakukan pendalaman. Kami masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak atau jaringan lain dalam kasus ini," tegas AKP Andi Reza.
Jerat Hukum dan Imbauan Kepolisian
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam hukuman pidana penjara dan denda atas penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja, agar selalu waspada dan kritis terhadap informasi lowongan pekerjaan beredar di media sosial. (*)








