Ditresnarkoba Ungkap 12 Kasus Narkoba Dalam 10 Hari, 16 Tersangka dan 2,6 Kg Sabu Diamankan
Media Kita Semua Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar 12 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode 1 hingga 10 Agustus 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 16 orang tersangka beserta barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, hingga cairan sintetis.
Keberhasilan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (11/8/2026), yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., dengan didampingi Wadirresnarkoba Polda Sulsel Yudi Frianto, S.I.K., M.H.
Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan bahwa dari 12 Laporan Polisi (LP) yang ditangani, total barang bukti yang berhasil disita meliputi 2.563,63 gram (sekitar 2,6 kilogram) sabu, 250 gram tembakau sintetis, serta 5.665 mililiter (sekitar 5,6 liter) cairan sintetis.
Di antara belasan kasus tersebut, terdapat dua kasus menonjol yang menyita perhatian:
Pengungkapan 2 Kg Sabu (4 Agustus 2026): Petugas bergerak di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Bantaeng. Dalam operasi ini, seorang pelaku berinisial SY ditangkap bersama barang bukti 2 kilogram sabu.
Pengungkapan 5,6 Liter Cairan Sintetis (5 Agustus 2026): Berlokasi di sejumlah titik di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, petugas membekuk tiga pelaku berinisial MA, GB, dan ZZ dengan penyitaan barang bukti berupa 5.665 mililiter cairan sintetis.
![]() |
| Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto |
Polda Sulsel mengestimasi bahwa akumulasi barang bukti yang disita tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 35.000 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulsel dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tegas Kombes Pol. Didik Supranoto.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar. (@ruri)








