Jelang Perpanjangan SK 1 Oktober, Pemkot Makassar Evaluasi Total P3K Paruh Waktu
![]() |
| Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu |
Media Kita Semua Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) akan mengevaluasi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu menjelang pembaruan Surat Keputusan (SK) per 1 Oktober 2026 mendatang.
Evaluasi ini dilakukan secara berjenjang oleh masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap pegawai di bawah koordinasinya.
Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, mengonfirmasi bahwa pihak BKPSDMD telah menyurati seluruh pimpinan OPD untuk segera memulai proses penilaian.
Evaluasi tersebut nantinya akan menjadi pijakan utama bagi OPD dalam mengusulkan nama-nama pegawai yang layak diperpanjang masa kerjanya.
“Tetap dievaluasi. Harus dievaluasi, tetapi yang melakukan evaluasi bukan kami, melainkan kepala OPD masing-masing. Kami sudah bersurat,” ungkap Kamelia kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Kamelia mengapresiasi inovasi sejumlah instansi seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar yang memanggil P3K paruh waktu satu per satu guna memastikan kesiapan dan komitmen mereka.
Pegawai yang menyatakan bersedia melanjutkan tugas diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesediaan sebelum kembali diikat dalam perjanjian kerja.
Dalam proses evaluasi, beberapa indikator utama yang menjadi sorotan meliputi rekam jejak kehadiran, kinerja harian, hingga pencapaian target yang ditetapkan.
“Pertama dari absensinya. Kedua, kinerjanya selama ini. Jangan sampai hanya absen lalu tidur sepanjang hari. Dilihat kinerjanya sepanjang hari, apakah target-target kinerjanya terpenuhi atau tidak,” tegas Kamelia.
Mekanisme penilaian berjalan dari usulan OPD yang kemudian masuk ke BKPSDMD untuk diverifikasi. Pihak BKPSDMD akan mencocokkan laporan dengan fakta di lapangan, termasuk memeriksa catatan dugaan pelanggaran disiplin seperti pungutan liar (pungli).
Meski evaluasi berjalan ketat, Kamelia menegaskan bahwa langkah ini tidak bertujuan untuk memberhentikan pegawai secara sepihak.
Pemkot Makassar tetap berkomitmen mempertahankan pegawai yang berintegritas dan menjalankan tugas sesuai aturan.
“Pak Wali Kota sudah menyampaikan bahwa tidak ada P3K yang diberhentikan kecuali jika melanggar aturan. Pak Wali tidak mau memberhentikan orang selama orang tersebut tidak melanggar aturan. Namun, kalau melanggar aturan, pasti diberhentikan,” tambahnya.
Seluruh proses evaluasi dipatok rampung sebelum tenggat pembaruan SK. Pasalnya, per 1 Oktober 2026, seluruh P3K paruh waktu yang lolos seleksi harus sudah mengantongi SK baru.
“Per 1 Oktober sudah harus ada SK baru, apakah diperpanjang atau tidak. Yang pasti, sebelum 1 Oktober kita sudah harus mengusulkan ke KemenPAN-RB untuk pembaruan SK,” pungkasnya. (*)








