AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH SERTA MENDUKUNG PROGRAM VISI PEMERINTAHAN MULIA : MAKASSAR UNGGUL, INKLUSIF, AMAN DAN BERKELANJUTAN

4 Pelaku Penjarah ATM Bank Sulselbar Dijerat Pasal Berlapis

Polisi mengangkat mesin ATM dari kubangan di Kecamatan Parangloe, Gowa. Foto: (dok. istimewa)

Makassar, Berita Online Sulawesi - Aksi kejahatan pengrusakan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM)  saat terjadi kerusuhan pada Jumat (29/8) malam akhirnya terungkap. 

Empat pria pelaku penjarahan mesin ATM 
berisi uang ratusan juta rupiah milik Bank Sulselbar yang berada diarea kantor DPRD Makassar, kini telah ditangkap. 

Polisi menyebut para pelaku merencanakan menjarah ATM berisi Rp 320 juta itu dengan menggunakan gerinda hingga linggis.

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengungkap cara para pelaku menggondol uang di dalam ATM tersebut. Mereka disebut datang dengan membawa gerinda dan linggis untuk membongkar mesin ATM.

"Mereka melakukannya dengan menggunakan gerinda dan linggis. Jadi orang-orang yang datang ini pada saat itu memang sudah niat melakukan tindak pidana, niat melakukan penjarahan," ujar Arya kepada wartawan, Minggu (14/9/2025).

Arya menegaskan, para pelaku bukan demonstran. Mereka memanfaatkan situasi kerusuhan untuk melancarkan aksi kejahatannya.

"Jadi tidak ada demonstran saat itu. Orang-orang ini datang dengan membawa gerinda, jadi ini sudah hal yang luar biasa karena mereka tahu di situ ada kerusuhan dan mereka niat mengambil uang di situ," tegasnya.

Selain membobol ATM, para pelaku juga disebut sempat membajak mobil untuk mengangkut mesin ATM tersebut. Setelah dianggap aman, mereka kemudian membongkar mesin dan mengambil seluruh uang di dalamnya untuk dibagi-bagi.

"Mereka bawa gerinda, bawa linggis, mengarah ke (Jalan) Hertasning dan membajak mobil juga pada saat itu. Setelah itu mereka bongkar bersama-sama dan dibagi rata," jelas Arya.

Arya menyebut pihaknya telah menyita barang bukti bangkai mesin ATM yang dibuang oleh para pelaku ke kubangan air di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

"Ini tinggal sisa berangkasnya karena uangnya sudah dibagi habis," lanjut dia.


Arya menyebut para pelaku dijerat pasal berlapis. Mereka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama.

"ini 363 tentang pencurian dan pemberatan, dan 170 melakukan pengrusakan secara bersama sama," sebutnya. (*)

Editor: Redaksi | Copyright © 2025