29 Orang Menjadi Tersangka Kasus Pembakaran Gedung DPRD Sulsel dan Makassar
Berita Online Sulawesi (Makassar) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 29 orang menjadi tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Polda Sulsel yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (04/09/2025).
Konferensi pers dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 29 orang. Tersangka gedung DPRD Sulsel 14 orang dan tersangka gedung DPRD kota Makassar 15 orang.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain untuk gedung DPRD Sulsel yaitu Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)
Gedung DPRD Kota Makassar : Pasal 187 KUHP – Pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP – Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP – Perusakan barang, Pasal 64 KUHP – Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP – Penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE – Ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan, penyidikan masih terus dilakukan dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyelidikan.
“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. (*)
Editor: Redaksi | Copyright © 2025