Oknum Wartawan Cegat Mobil Gas LPG, Pihak Perusahaan Merasa Dirugikan
Pihak perusahaan dan kuasa hukum PT Andika Maju Utama mendatangi Polsek Ciampea (IST)
Bogor, Berita Online Sulawesi – Berlaga aparat penegak hukum, oknum pewarta cegat mobil distributor Gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) milik PT Andika Maju Utama yang terjadi di Jalan Raya Ciampea Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, Sabtu (6/9/2025).Mobil pick up yang tengah mengantarkan Gas LPG berukuran 5 Kilogram ke sejumlah konsumen dicegat oknum wartawan tanpa sebab.
Bahkan pihak perusahaan mendapatkan kerugian materil dan non materil.
Menurut Kuasa Hukum PT Andika Maju Utama Junaedi mengatakan, saat itu sopir tengah melakukan pengiriman gas LPG dicegat seorang oknum wartawan dan menanyakan tentang legalitas perusahaan gas tersebut.
“Jadi sopir ekspedisi klien saya rencananya akan mengirim barang ke wilayah Ciampea. Entah dari mana datangnya sang oknum wartawan tersebut, tiba-tiba saja memberhentikan mobil yang dikemudikan,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).
Junaedi menambahkan, sopir yang tidak tahu menahu tersebut akhirnya menghentikan kendaraannya hingga sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh sang oknum wartawan tersebut.
“Tidak hanya itu, setelah menghentikan kendaraan muatan gas LPG, oknum wartawan kemudian membuat berita dalam media sosial hingga viral,” katanya.
Ia menilai, seharusnya karya jurnalistik harus selalu menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan selalu cover both side alias berimbang.
“Seharusnya sebagai wartawan dia memintai keterangan dari narasumber yang kompeten,” bebernya.
Junaedi juga sangat menyayangkan oknum jurnalis yang sebelumnya pernah berkomunikasi melalui pesan singkat, kini sudah tidak koperatif dan tidak dapat dihubungi lagi.
Lebih lanjut ia berharap, ada hak jawab karena sesuai dengan kode etik jurnalistik, setiap narasumber yang keberatan dengan pemberitaan berhak mendapat hak jawabnya.
“Akibat kejadian ini, kami pihak perusahaan merasa dirugikan dan telah merasa tercemar nama baik. Jika oknum wartawan tidak memberikan haknya kepada narasumber untuk memberikan hak jawabnya, kami berharap kode etik jurnalistiknya diberikan,” tuntasnya.
Sumber: pakuanraya.com