Selamat Datang di Situs Web Kami: Terbit Berdasarkan: UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 | Diterbitkan Oleh: PT Jurnal Media Digitalindo | Keputusan Menkumham RI AHU: 0056348.AH.01.30 NIB: 2309240076001 | Office/Redaksi: Phinisi Nusantara Residence D9 Jl. Faisal Kota Makassar | Bank Account: 140-201-000010521-5 (Sulselbar) | www.beritaonlinesulawesi.com : Media Kita Semua

Unit Jatanras Polres Gowa Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Bukit Samata, Tujuh Lainnya Buron



Berita Online Sulawesi (Gowa) – Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jl. Sultan Alauddin (Bukit Samata), Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 01.00 WITA.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor STR/539/VIII/2025OPS.1.3/2025 tanggal 25 Agustus 2025, Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor SPRIN/680/VIII/OPS.1.3/2025 tanggal 25 Agustus 2025, serta Laporan Polisi Nomor LP/B/938/VIII/2025/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulsel tanggal 31 Agustus 2025.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu malam (30/8/2025) sekitar pukul 23.30 WITA. Korban berinisial AF (20) dan MA (25) sedang duduk di Bukit Samata ketika didatangi oleh sekitar sepuluh orang pelaku. Mereka menuduh korban melempar batu, namun korban membantah tuduhan tersebut.

Bantahan itu justru membuat para pelaku tersulut emosi hingga langsung memukul korban mengenai leher dan bibir. Aksi tersebut baru terhenti setelah warga sekitar melerai. Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Gowa.

Penangkapan dan Interogasi

Menerima laporan masyarakat, Unit Jatanras Polres Gowa yang dipimpin Kanit Jatanras, IPDA Aditya Pamungkas, S.Tr.K., segera bergerak cepat ke lokasi. Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial MAM (18), AN (15), dan MA (16).

“Hasil interogasi menunjukkan bahwa para pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan kepalan tangan. Saat ini tujuh orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO),” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H.

Ketiga pelaku yang ditangkap telah dibawa ke Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.(*)

Editor: Redaksi | Copyright © 2025






BERITA SELANJUTNYA

Walikota Makassar Rakor Bersama Tim KPK, Bappenas RI Hingga Camat Hadir

3 Program SDN Maccini 2 Dibawah Kepemimpinan Muhlis M

Wali Kota Munafri Tegaskan Komitmen Pendidikan Berkualitas Tanpa Beban

Siswa di SMPN 46 Makassar Belajar Online Sejak Kemarin

Pembukaan Diklatsar Paskibra Unit 740, Kepala SMPN 40 Tekankan Pentingnya Mengedepankan Keteladanan Disekolah

Stabilkan Harga Beras, Bulog Perkuat Sinergi Dengan TNI-POLRI

Regenerasi Kepemimpinan OSIS, Kepala SMPN 24 Lantik Ketua dan Pengurus Periode 2025-2026

Syukuri Nikmat Kemerdekaan, SDN Maccini 2 Gelar LSK yang Seru & Mengundang Tawa

Sambut Bulan Ramadan, BSI Region X Makassar Adakan Tarhib Ramadan 1446 H