Mendagri Tito Instruksikan Seluruh Daerah Aktifkan Lagi Siskamling
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran agar Pemda aktifkan Siskamling serta mengoptimalkan peran Satlinmas untuk jaga keamanan tingkat Desa/Kelurahan.
Jakarta, Berita Online Sulawesi.Com -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran berisi instruksi agar pemerintah daerah kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) serta mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat Desa/Kelurahan.
Instruksi tersebut diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK pada 3 September 2025.
Sesuai arahan dari Tito, surat tersebut menekankan pentingnya meningkatkan peran Satlinmas dalam menjaga kondusifitas penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di daerah (Trantibumlinmas).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal Safrizal Zakaria Ali mengatakan Kemendagri telah menerbitkan surat edaran terkait instruksi tersebut. Surat edaran ini ditujukan kepada Gubernur serta Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
"Melalui surat edaran ini, kami mengingatkan kembali kepala daerah untuk menggerakkan Satlinmas agar benar-benar berperan aktif, tidak hanya pada saat pemilu atau bencana, tetapi juga dalam aktivitas keseharian menjaga trantibumlinmas (ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat)," kata Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/9).
Mantan Gubernur Kalimantan Selatan ini mengatakan pengaktifan kembali siskamling sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Siskamling tersebut digelar pada berbagai tingkatan hingga ronda di tingkat RT/RW, serta melaporkan segala kegiatan melalui sistem manajemen yang terintegrasi yaitu SIM LINMAS.
"Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam keamanan dan ketertiban daerah dan domisili masing-masing" ujarnya.
Dengan edaran ini, Kemendagri menegaskan Satlinmas bersama Satpol PP tetap menjadi ujung tombak dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan penegakan aturan berlangsung dengan cara yang berkeadilan dan berorientasi pada pelayanan publik. (*)