AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH SERTA MENDUKUNG PROGRAM VISI PEMERINTAHAN MULIA : MAKASSAR UNGGUL, INKLUSIF, AMAN DAN BERKELANJUTAN

Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta, Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan

Berita Online Sulawesi (Medan) - Kejaksaan menahan Tukimin, selaku mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (2/9/2025). 

Dia diduga terlibat korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 785.320.630. 

Selain Tukimin, kejaksaan juga menahan mantan bendahara sekolah tersebut bernama Andrison F. Nainggolan. 

Kepala Cabang Negeri Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, mengatakan keduanya melakukan korupsi saat masih menjabat pada rentang waktu 2018 – 2022. 

Namun, Yus belum mendetailkan bagaimana pola korupsi yang mereka lakukan. 

"Namun, berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan, kerugian keuangan negara sebesar Rp 785.320.630," ujar Yus saat dihubungi Kompas.com melalui telepon selulernya, Jumat (5/9/2025). 

Kini, keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Pancur Batu, Deli Serdang, untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. 

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

"Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutur Yus. (*)


Editor: Redaksi | Copyright © 2025