AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH SERTA MENDUKUNG PROGRAM VISI PEMERINTAHAN MULIA : MAKASSAR UNGGUL, INKLUSIF, AMAN DAN BERKELANJUTAN

Polisi Penganiaya Tewasnya Bripda Dirja Dipecat Dari Institusi Polri




Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait hasil persidangan, Senin (2/3).

Makassar, Berita Online Sulawesi.Com -Bripda Pirman dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam sidang Komisi Kode Etik Polri.

Putusan tersebut dijatuhkan terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya sehingga menewaskan rekan sesama anggota, Bripda Dirja Pratama.

Sidang etik digelar di Ruang Propam Lantai 4 Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin 2 Maret 2026.

Usai sidang, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait hasil persidangan.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Zulham Effendy menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan, penyelidikan, hingga persidangan telah membuktikan secara jelas perbuatan pelaku utama dalam kasus tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, keterangan awal pelaku yang tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Yang awalnya keterangannya hanya sekali memukul di bagian perut dan sekali di wajah, ternyata dari fakta persidangan kita mendapatkan adanya beberapa kali pemukulan. Hal tersebut kita sesuaikan dengan hasil visum,” ujar Kombes Pol. Zulham Effendy.

Dari hasil visum terhadap korban, ditemukan sejumlah luka memar serta luka robek pada bagian tubuh korban. Fakta tersebut dinilai selaras dengan keterangan saksi serta alat bukti lain yang dihadirkan dalam persidangan.

“Sehingga kita melihat adanya kesesuaian antara hasil visum dengan keterangan dari fakta persidangan dan keterangan terduga pelaku. Walaupun awalnya yang bersangkutan tidak mengakui, namun melalui pemeriksaan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian, fakta tersebut dapat dibuktikan,” tegasnya.

Berdasarkan seluruh rangkaian fakta dan pembuktian tersebut, sidang komisi kode etik Polri menyatakan perbuatan pelaku sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Anggota komisi memberikan bahwa, sanksi etik menyatakan sebagai perbuatan tercela, untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH, karena memang itu sanksi yang pantas karena menghilangkan nyawa daripada rekannya.,” jelas Kabid Propam.

Selain pelaku utama, Kabid Propam juga menyampaikan bahwa terdapat tiga personel lain yang turut diproses terkait dugaan obstruction of justice. Ketiganya dinilai memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan kode etik Polri secara tegas, profesional, dan transparan, sebagai bentuk tanggung jawab institusi serta wujud keadilan bagi korban dan keluarga. (@ruri)

Editor: Redaksi | Copyright © 2026