Anggota Dewan 2019-24 Ditahan Di Lapas Parepare, Ini Kasusnya!
Foto: Kejari Parepare menetapkan anggota DPRD Parepare periode 2019-24 sebagai tersangka korupsi pengadaan sapi.
Parepare – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan pria berinisial HM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi yang merugikan negara Rp 223 juta pada tahun 2023.
HM langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare selama 20 hari kedepan.
HM adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare periode 2019-2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Darfiah kepada wartawan menyampaikan, penetapan tersangka dan penahanan HM, yaitu tindak pidana pengadaan dan penyaluran bantuan sapi untuk masyarakat pada Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPKP) Kota Parepare Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Parepare, Ilham menjelaskan terkait penetapan HM sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sapi tahun 2023 setelah pihak penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Kami penyidik menetapkan HM sebagai tersangka pada tanggal 15 Oktober 2025. Penyidik menemukan lebih dua alat bukti yang cukup. Tindakan ini dilakukan HM dalam kapasitas sebagai Anggota DPRD Kota Parepare periode 2019-2024. Jadi, ini adalah usulan pokir (pokok-pokok pikiran) dari tersangka," ucapnya.
Ilham mengatakan, pada tahun 2022 tersangka HM mengusulkan pokok pikiran penerima manfaat bantuan bibit sapi untuk kelompok tani ternak Liae. Namun dalam perjalanannya kata Ilham, kelompok tani Liae dibatalkan oleh DPKP Parepare karena dianggap tidak bersyarat.
Kemudian, tersangka HM mengganti mengajukan kelompok tani Lawalane. Kelompok tani Lawalane terdiri dari 16 anggota mendapatkan bantuan bibit sapi 35 ekor. Namun dari hasil penyelidikan yang tersalurkan hanya 16 ekor.
“Kemudian, ini secara umum yah, mendapatkan bantuan sapi sebanyak 35 ekor. Namun yang tersalurkan oleh tersangka hanya 16 ekor dari 35 ekor. 19 ekor sapi lainnya diambil dan dikuasai oleh tersangka, kemudian dipakai secara pribadi,” sebut Ilham.
Ilham menjelaskan, kasus ini bermula diselidiki dan lanjut ke penyidikan di tahun ini juga atau 2025 ini usai Kejari Parepare menerima laporan masyarakat dan berdasarkan temuan intelijen.
Ilham belum bisa memastikan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Kita lihat perkembangan di persidangan nanti. Kalau saksi itu lebih 10,” tandasnya.
Ilham menyebut perbuatan HM menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 223 juta. Hal itu berdasarkan perhitungan dari pihak inspektorat.
"Jadi berdasarkan perhitungan inspektorat Parepare, perbuatan tersangka itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 223 juta," ucapnya.
HM dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang 2021 tentang perbuatan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindakan pemberantasan korupsi. Subsider pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto 20-21 tentang perbuatan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dan terhadap tersangka, kami melakukan penahanan di tingkat penyidikan di Lapas Kelas IIA Parepare selama 20 hari ke depan," pungkasnya.
Saat di eksekusi ke Lapas Kelas IIA Parepare, HM memakai rompi merah muda menaiki mobil tahanan di temani sang istri, Rabu (15/10/2025) pukul 18.20 Wita. (*)
Editor: Redaksi | Copyright © 2025