Akhir Tragis Mami Bos Bar di Legian Digorok Suami Siri
Foto: Kamal pembunuh istri siri yang merupakan bos bar di Pantai Legian Bali
Denpasar - Seorang wanita bernama Endang Sulastri (41) meregang nyawa di tangan suami siri di Jalan Pattimura, Legian, Badung, Bali. Endang tewas digorok Kamal Mopangga (33).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 23.30 Wita. Namun jasad Endang baru ditemukan dua hari kemudian, Senin (14/10/2025).
Sosok Endang yang akrab disapa Mami itu juga dikenal sebagai pemilik sebuah bar di Pantai Legian. Selama tinggal di Jalan Patimura, Endang juga dikenal sosok yang berkecukupan dan royal terhadap warga sekitar lainnya.
Kesaksian Tetangga
Tetangga Enda, Deva, mengatakan korban diduga sudah tewas sejak dua hari lalu (Minggu). Saat ditemukan, kondisi jasadnya sudah mengalami gejala pembusukan, seperti muncul warna kebiruan di tubuhnya.
"Tadi ada pamannya yang sempat ngobrol sama kami di sini. Mayatnya sudah biru-biru. Sudah bau," kata Deva, Senin.
Deva mengatakan sudah tiga tahun Endang tinggal di rumah kontrakan itu. Selama itu, Endang membuka usaha warung kopi dan rental motor.
Tak hanya itu, Deva mengatakan ada kalanya Endang terlibat cekcok dengan Kamal di rumah kontrakan itu. "Saya nggak curiga karena memang sudah biasa cekcok. Saya juga nggak ikut campur karena masalah keluarga orang," katanya.
Terungkap karena Anak Curiga
Jasad Endang baru diketahui oleh anak angkatnya, dua hari setelah dibunuh Kamal. Anak angkat Endang curiga karena Endang tidak keluar rumah sejak hari Minggu.
Anak angkat itu mencoba mencari Endang di kamarnya. Tapi kamarnya terkunci dari luar. Anak angkat Endang lalu melapor ke pecalang dan dan polisi.
Setelah kamar Endang didobrak, barulah jasad Endang ditemukan. Perempuan juragan rental motor itu ditemukan tewas membusuk dengan luka sayat sangat dalam di lehernya.
Pelaku Ditangkap di Sulawesi Utara
Kamal ditangkap di Sulawesi Utara (Sulut). "Ya sudah ditangkap," kata sumber internal di Polsek Kuta kepada detikBali, Kamis (16/10/2025).
Sumber mengatakan Kamal ditangkap oleh petugas gabungan dari Polda Sulawesi Utara, PolresDenpasar, dan Polsek Kuta. "Kami bersiap balik ke Bali," kata sumber.
Sembunyi di Bedeng Nelayan
Di Kota Bitung, Kamal bersembunyi di sebuah bangunan semipermanen, tempat nelayan beristirahat. Meski begitu, keberadaannya masih terendus polisi dari Polsek Kuta dan Resmob Polda Sulawesi Utara.
"Jadi, dia parkir motornya itu di tempat yang tersembunyi. Ya, di tempat parkir tapi nyempil," kata Agus.
Motif Tak Terima Dihina
Pelaku yang berasal dari Gorontalo, Sulawesi, itu mengaku emosi atas hinaan istri siri yang dinikahinya sejak 2021 itu. Hal itu terjadi saat keduanya cekcok.
"Saya sudah bilang jangan hina marga dan suku Gorontalo," kata Kamal saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (17/10/2025).
Agus mengatakan aksi keji itu bermula saat Kamal dan Endang baru pulang dari bar di Pantai Kuta. Sepanjang perjalanan dari bar menuju rumah kos Endang, dua pasutri siri itu cekcok.
Kamal, yang juga karyawan di bar milik Endang di Pantai Legian, dikritik kinerjanya oleh Endang. Hanya saja, Endang melontarkan kata kasar dan hinaan dalam kritikan yang dilontarkannya.
Dipicu hinaan itu, ada rencana Kamal menghabisi nyawa Endang. Rencana awal Kamal, melakukan aksi kejinya saat Endang tertidur. Kamal lalu pergi ke bar di Pantai Legian untuk mengambil pisau dapur.
"Sebelumnya memang (Endang dan Kamal) cekcok. Tersangka dihina, dikatai kasar secara rasis. Sehingga itu jadi motif tersangka untuk melakukan pembunuhan," kata Agus.
Digorok Saat Minta Pijit
Saat akan dibunuh, Endang belum tidur. Endang justru meminta Kamal memijat punggungnya. Saat itulah, Kamal melihat kesempatan itu dan langsung menggorok leher Endang sebanyak empat kali sayatan searah.
"Permintaan korban dimanfaatkan oleh tersangka. Digorok dari belakang pakai pisau yang disembunyikan di bawah bantal. Hasil autopsi, 60 persen saluran pernapasan terpotong. Ada kekerasan benda tajam sebanyak tiga kali,"ungkapnya.
Agus mengatakan setelah melakukan pembunuhan itu, Kamal sempat menginap semalaman bersama jasad Endang di kamar yang sama.
Keesokan harinya, Kamal sempat menggasak kartu debit berisi saldo senilai US$ 400 dan laptop Endang, lalu terbang ke Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Agus mengatakan Kamal dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati karena ada unsur perencanaan dalam kasus itu. Hasil penyelidikan hingga kasus itu terungkap, tidak ada keterlibatan orang lain.
"Nggak ada keterlibatan orang lain. Dia (tersangka) hanya sendiri," tandas Agus. (*)