Terdakwa Oknum LSM Terjaring OTT, Sebut Uang Hasil Pemerasan Untuk Dinikmati Sendiri
![]() |
Tim Pidsus Kejari Seluma, Tri Suparman
Seluma - Sidang lanjutan kasus Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seluma terhadap oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lippan. Telah melakukan pemerasan terhadap salah satu Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Telah memasuki agenda sidang pemeriksaan terdakwa.
Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Terdakwa Jon Siswardi alias Andre (58) mengakui atas perbuatannya. Bahkan uang yang telah diambil keseluruhannya tidak diberikan ke pihak manapun.
"Dari hasil pemeriksaan kemarin terdakwa mengakui perbuatannya. Sejauh pemeriksaan kita kemarin pada saat persidangan, si terdakwa kita tanyakan lebih mendalam. Mau dikemanakan uang yang akan diterima tersebut, terdakwa masih tetap pada keterangannya, bahwasanya uang yang diterima akan diambil keseluruhannya dan tidak akan diberikan ke pihak manapun," terang Eko Darmansyah, SH selaku JPU saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.
Eko juga menerangkan, saat persidangan sempat diberikan pertanyaan lebih mendalam terhadap terdakwa. Hanya saja, terdakwa masih tetap kekeh pada pendiriannya, tidak ada pihak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Murni terdakwa sendiri yang ingin menikmati uang tersebut.
"Sempat kita tanyakan lebih mendalam lagi ke terdakwa. Terdakwa tetap kekeh pada keterangan yang disampaikan pada persidangan, bahwasanya tidak ada pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut," tegasnya.
Usai pemeriksaan terdakwa, JPU memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais untuk penundaan sidang selama 2 minggu. Yakni, pada tanggal 16 Oktober 2025 dengan agenda sidang pembacaan tuntutan," pungkasnya.
Dari pantauan Radar Seluma, pada pelaksanaan sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Raden Ayu Rizkiyati, SH yang diketahui merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tais. Dengan didampingi dua anggota Hakim yakni, Dyah Ayuworo Sukenti, SH dan Rohmat, SH. Serta JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH.
Dimana pada sidang sebelumnya dengan pembacaan dakwaan dari JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, terdakwa didakwa dengan Dakwaan Pasal Berlapis. Yakni, Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun kurungan penjara.
Terdakwa Andre yang diketahui merupakan oknum LSM Lippan tersebut tidak tercatat sebagai organisasi yang sah beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma. Hal tersebut lantaran tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Seluma.
Dengan belum terdaftar nya ataupun registrasi LSM Lippan di Kesbangpol Kabupaten Seluma. LSM Lippan tersebut tidak boleh beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma. Mengingat secara kewilayahan mereka belum terdaftar di Badan Kesbangpol Kabupaten Seluma.
Sekedar mengingatkan, terduga pelaku berinisial JS alias AD yang diketahui merupakan oknum LSM melakukan dugaan pemerasan terhadap salah seorang Kapus yang berada di wilayah Kabupaten Seluma. AD mengancam Kapus ingin melaporkan Kapus atas kasus yang ada dilingkungan Puskesmas. Jika tidak ingin dilaporkan meminta uang sebesar Rp 25 juta dan akhirnya permintaan AD disepakati di angka Rp 10 juta.
Kronologi penangkapan terhadap AD dilajukan oleh gabungan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, Ekke Widoto Khahar, SH MH bersama anggotanya dan dikawal oleh anggota TNI Kodim 0425/Seluma. Penangkapan dilakukan di ruas jalan depan Minimarket (MM) Agis yang berada di Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota. Pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 wib.
Saat dilakukan penggerebekan terhadap AD, tim Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma mengamankan Barang Bukti (BB) uang sebesar Rp 10 juta rupiah. Saat dilakukan penangkapan AD bersama dengan BB langsung diamankan dan digelandang ke Kejaksaan Negeri Seluma.
Kejari Seluma menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras terhadap segala bentuk penyalahgunaan peran oleh individu atau kelompok yang mengatasnamakan LSM. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu demi menciptakan suasana yang bersih dan adil di wilayah Kabupaten Seluma. (*)
Editor: Redaksi | Copyright © 2025