Guru Tak Bisa Jadi Kepala Sekolah Terus-Menerus, Ini Aturan Main Barunya. Siap-Siap Dievaluasi Ketat

Mendikdasmen RI, Prof. Abdul Mu'ti, M.Ed (melintas.id) BO SULAWESI.COM - Mulai tahun 2025, guru yang menjabat sebagai kepala sekolah tak lagi bisa menduduki posisi tersebut tanpa batas waktu. Melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang baru saja ditetapkan, pemerintah mengatur mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah. Melalui Permendikdasmen terbaru tersebut penugasan kepala sekolah hanya dapat dilakukan maksimal dua periode berturut-turut, dengan durasi empat tahun per periode. Artinya, seorang guru hanya bisa menjadi kepala sekolah selama delapan tahun secara berkelanjutan, dengan syarat tertentu. Simak selengkapnya isi aturan dan dampaknya bagi para guru di berbagai daerah. Kemedikdasmen resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Aturan terbaru ini membawa perubahan signifikan dalam tata kelola penugasan kepala sekolah, terutama pada satuan pendidikan yang disele...