Langsung ke konten utama

POSTINGAN TERKINI

Bos Disdik Makassar Tegaskan Guru "Laskar Pelangi" yang Diberhentikan Tak Jalankan Tugas

Foto: Plt Kepala Dinas Pendidikan Andi Bukti DJufrie (Int)

BO SULAWESI.COM - Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) kota Makassar Andi Bukti Djufrie menyampaikan, sebanyak 50 guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Makassar telah diberhentikan.

"Kalau yang 50 orang itu masuk kategori Laskar Pelangi, yang merupakan nama lain dari pegawai non ASN. Mereka telah diberhentikan karena tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai pengajar," ujar Andi Bukti dikutip Berita Online Sulawesi dari Kompas.com, Sabtu (17/5)

Kadisdik Andi Bukti Djufrie, menyebut bahwa pemberhentian ini dilakukan karena para guru tersebut tidak menjalankan tugasnya. 

Sementara itu, terdapat 261 guru Laskar Pelangi yang diangkat pada tahun 2023 dan 2024 terancam dirumakan. Hal itu tersebut ia sampaikan dari hasil audit, validasi data, dan verifikasi dari Inspektorat.

"Divalidasi sama Inspektorat. Kemungkinan besar yang baru menerima SK dirumahkan, yang jelas 2023 ke atas. Karena sesuai aturan Menpan RB, tidak lagi ada pengangkatan honorer terakhir 2023. Tapi dilihat lagi masa pengabdian dan kinerjanya," kata.Andi Bukti.

Terkait isu keterlambatan gaji selama empat bulan, Andi Bukti membantah bahwa semua 261 orang tersebut belum menerima gaji. "Kita menunggu audit dan validasi dari Inspektorat, kalau itu sudah ada baru dibayar (empat bulan gajinya)," ujarnya. 

Andi Bukti menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji bagi sebagian pegawai kontrak atau Laskar Pelangi ini disebabkan oleh kesalahan dalam proses penganggaran. 

Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025, jumlah yang diakomodasi hanya 600 dari total 900 orang. "Masalahnya kemarin itu ada kesalahan proses penganggaran. Tadinya kan di anggaran DPA-nya itu harusnya 900, ini cuma dianggarkan 600 di 2025. Bengkak, tapi tetap akan kita bayarkan," jelasnya. (**)

POSTINGAN POPULER