Pemerintah Resmi Memulai Pencairan THR 2026
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam sisi pendanaan. Dengan demikian, transfer THR kepada para abdi negara bisa langsung diproses sesuai jadwal.
Percepatan pencairan ini disebut sebagai langkah strategis agar para penerima memiliki waktu lebih longgar dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Anggaran THR untuk PNS, TNI, Polri, serta pensiunan mulai cair bertahap pada Kamis, 26 Februari 2026,” ujar Menteri Keuangan dalam keterangan resminya dikutip Fajar.co.id
Meski telah resmi dimulai hari ini, proses transfer dilakukan secara bertahap melalui perbankan yang ditunjuk pemerintah. Karena itu, para penerima diminta untuk mengecek rekening masing-masing secara berkala.
Bagi ASN yang belum melihat dana masuk pada hari pertama pencairan, pemerintah mengimbau agar tetap tenang. Proses administrasi dan verifikasi di bank persepsi dapat memerlukan waktu singkat sebelum dana benar-benar tercatat di saldo rekening.
Sementara itu, mekanisme pembayaran THR bagi pekerja swasta memiliki ketentuan tersendiri. Aturannya merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2021 serta Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
Hak Karyawan: THR merupakan kewajiban pengusaha sebagai bagian dari komponen pengupahan.
Batas Waktu Pembayaran: Maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya (H-7).
Estimasi Tanggal: Jika Idulfitri 2026 jatuh pada 19–20 Maret, maka perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat pada 11–12 Maret 2026.
Dengan dimulainya pencairan bagi ASN hari ini, roda perputaran ekonomi menjelang Lebaran diperkirakan mulai bergerak. Publik pun kini menantikan kelancaran distribusi hingga seluruh hak penerima tersalurkan sepenuhnya. (*)








