Selamat Datang di Situs Kami : Munafri Imbau Warga Tak Terprovokasi | Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Sorowako | Walikota Rakor Bersama Tim KPK, Bappenas Hingga Camat Hadir | Mabes Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas | Lomba Tari Kreasi SD Bitoa Menjadi Puncak Perayaan HUT RI | Siswa SDI Sambung Jawa 1 Tampil di Festival Gandrang Bulo | Bulog Perkuat Sinergi Dengan TNI-POLRI | OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Pemkot Makassar Siapkan Rp 60 Miliar Bayar THR ASN, Honorer dan Laskar Pelangi Tak Dapat



Selanjutnya, Pemkot Makassar menindaklanjuti juknis tersebut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait mekanisme pembayaran dan besarannya. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M Dakhlan mengatakan Perwali tersebut akan mengatur tentang  pembayaran gaji ke-14 (THR) dan gaji 13. 

"Juknis pembayaran THR sudah turun. Sudah ada. Kita tindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Wali Kota. Perwalinya on progres," beber Dakhlan usai mengikuti agenda menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jalan AP Pettarani, Jumat (15/3/2024). 

Kata Dakhlan, THR akan dibayarkan paling lambat H-10 lebaran Idul Fitri. 

Sementara gaji 13 akan dibayarkan pada Juni 2024 atau pada momen penerimaan siswa baru. 

Adapun pegawai yang menerima THR adalah ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tenaga honorer atau Laskar Pelangi tidak mendapatkan THR karena tidak ada juknis tidak mengatur tentang hal tersebut

Anggaran yang disiapkan Pemkot Makassar untuk pembayaran THR ini sekira Rp50 miliar hingga Rp60 miliar. 

Sebelumnya pada 2023, Pemkot menyiapkan anggaran Rp52,6 miliar untuk THR pegawai.

Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan.

Selanjutnya tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

"Untuk tenaga kontrak atau Laskar Pelangi, tidak ada aturan terkait pembayaran THR. Dalam APBD juga tidak teranggarkan. Cuma untuk ASN," jelas Dakhlan. 

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) 2024 terbaru.

Aturan terkait THR dan gaji ke-13 ASN tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang diteken pada Rabu (13/3/2024).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pembayaran THR menggunakan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024.

Sehingga jika ada ASN yang mendapatkan kenaikan pangkat atau gaji pada bulan Maret, maka besaran THR akan mengikuti penghasilan pada bulan Maret.

"Ketentuannya THR itu menggunakan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024," ujar Sri Mulyani.  (**)









PILIHAN REDAKSI

Walikota Makassar Rakor Bersama Tim KPK, Bappenas RI Hingga Camat Hadir

Lomba Tari Kreasi di SD Bitoa Menjadi Puncak Perayaan HUT ke 80 RI, Semarak Kemerdekaan Membahana dalam Kebersamaan Orang Tua

Stabilkan Harga Beras, Bulog Perkuat Sinergi Dengan TNI-POLRI

3 Program SDN Maccini 2 Dibawah Kepemimpinan Muhlis M

Pembukaan Diklatsar Paskibra Unit 740, Kepala SMPN 40 Tekankan Pentingnya Mengedepankan Keteladanan Disekolah

Regenerasi Kepemimpinan OSIS, Kepala SMPN 24 Lantik Ketua dan Pengurus Periode 2025-2026

Wali Kota Munafri Tegaskan Komitmen Pendidikan Berkualitas Tanpa Beban

Tampil Percaya Diri, Anak Didik SDI SAMBUNG JAWA 1 Atraksi di Festival Gandrang Bulo

Pelajar SMPN 40 Vino Putra Triady Ikut Ajang Sepak Bola Piala Menpora di Sidrap