Langsung ke konten utama

POSTINGAN TERKINI

PBG Muncul, IMB Tak Berlaku Lagi




BERITAONLINESULAWESI.COM, Makassar -- Pemkot Makassar melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi menggelar kick off Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Hotel Myko Makassar, Jumat, 1 Maret.

Dengan berlakunya PBG ini, secara otomatis akan mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam proses pembangunan di Makassar. Meski sebenarnya, PBG ini sudah berlaku sejak Februari lalu.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, PBG akan lebih mudah dan aman. Sebab, semuanya sudah menggunakan sistem online, sehingga tidak lagi berhubungan orang ke orang.

"Lebih banyak onlinenya. Artinya, tidak berhubungan sama orang. Tapi kalau ada satu yang tidak lengkap, maka akan susah diproses. Itulah sistem," ujar pria yang akrab disapa Danny ini.

Menurutnya, dasar untuk menentukan proses pengurusannya lama atau cepat bagi pengguna PBG, akan ditentukan oleh kelengkapan berkasnya. Sebab, begitu satu item tidak masuk, maka tidak akan bisa diproses.

"Mereka bisa memperkirakan setelah lengkap, sekian hari selesai. Jadi orang berinvestasi sudah ada hitungan waktu. Selama ini kan IMB ada yang cepat, ada yang lama, tidak jelas. Nah ini jelas, kejelasannya itu dimulai dari lengkap," lanjutnya.

Untuk mempermudah layanan, Pemkot bakal memaksimalkan kontainer yang ada. Di sana, masyarakat bisa mengakses layanan PBG, sama seperti proses pelayanan NIB yang selama ini berjalan.

"Di kontainer-kontainer kami akan siapkan, karena itu menjadi jembatan kemudahan pelayanan publik, sama seperti NIB. Sebenarnya, semua orang bisa pakai gawainya, tetapi bingung. Makanya saya minta PTSP melayani di kontainer. Nanti ada jam praktiknya," bebernya.

Dengan sistem ini, Danny menganggap tidak ada lagi oknum yang bisa bermain. Sehingga, praktik mafia tanah bisa diminimalisasi dengan hadirnya sistem berbasis online, karena tidak melibatkan camat dan lurah lagi.

"Yang terkatung-katung itu karena status tanah dan status tata ruangnya belum jelas, makanya lama. Ini juga tidak ada oknum lagi, karena tidak ada camat dan lurah, langsung ke pertanahan (BPN)," terangnya.

Dari segi pendapatan, Danny optimis bisa naik. Meskipun biaya perizinan rendah, tetapi animo masyarakat akan semakin tinggi. Sehingga, pemasukan akan lebih banyak melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Memang uang perizinan berkurang, tetapi karena investasi masyarakat banyak, pasti PBB tambah tinggi. Jadi PBB-nya yang tinggi, bukan ongkos perizinannya," ucap Ketua IKA Unhas Sulsel ini.

Kadis PMPTSP Makassar, Helmy Budiman memaparkan, ada berbagai kemudahan yang bisa diakses masyarakat melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Termasuk tindakan terukur selama proses perizinan.

"Karena ini sudah menggunakan sistem dan terukur, waktu pengurusan PBG bisa dipastikan ukurannya. Ketika pemohon memasukkan administrasi tidak lengkap, tidak akan terproses. Namun begitu administrasi lengkap, maka dipastikan diproses dengan ukuran waktunya, paling lama 28 hari," urainya.

Jika dahulu keterangan harus melalui camat dan lurah, sekarang hanya perlu mendapatkan konfirmasi status tanah dari ATR/BPN saja.

"Kami komunikasi ke BPN kemarin, kami minta ada kemudahan agar masyarakat tidak terbebani dengan PBG ini. Kita harapkan retribusi semakin murah, masyarakat semakin mudah dan semakin gampang mengurus izin," tandasnya. (**)



POSTINGAN POPULER