Selamat Datang di Situs Kami : Munafri Imbau Warga Tak Terprovokasi | Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Sorowako | Walikota Rakor Bersama Tim KPK, Bappenas Hingga Camat Hadir | Mabes Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas | Lomba Tari Kreasi SD Bitoa Menjadi Puncak Perayaan HUT RI | Siswa SDI Sambung Jawa 1 Tampil di Festival Gandrang Bulo | Bulog Perkuat Sinergi Dengan TNI-POLRI | OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Aniaya Kakek 73 Tahun, Pemuda Toraja Utara Diamankan Polisi



BERITAONLINESULAWESI.COM, Toraja Utara | Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara mengamankan seorang pemuda pelaku penganiayaan terhadap seorang kakek di Sa’dan Pesondongan Kecamatan Sa’dan Kabupaten Toraja Utara, Minggu (03/03/2024) malam.

Pemuda berinisial ADP (26) diamankan lantaran sebelumnya tega melakukan penganiayaan terhadap seorang kakek sebut saja Luther Sampe (73).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (02/03/2024) di Sa’dan Pesondongan Kecamatan Sa’dan tepatnya di Lokasi Acara Syukuran.

Kejadian berawal, saat Korban Luther Sampe sedang berperan sebagai orang membagikan daging kepada tamu yang dianggap penting dalam acara syukuran.

Merasa tidak terima karena pelaku tidak mendapatkan bagian daging terjadi adu mulut yang berujung pada pemukulan oleh pelaku terhadap Korban Luther Sampe dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 kali hingga membuat korban mengalami pendarahan pada bagian hidung.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Aris Saidy, SH membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pemuda pelaku penganiayaan terhadap seorang Kakek di Sa’dan Pesondongan.

"Pelaku ADP telah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap seorang kakek bernama Luther Sampe dikarenakan pelaku tidak terima dengan hasil akhir saat Korban membagikan daging," jelasnya..

Saat ini ADP sedang menjalani porses hukum di Mapolres Toraja Utara. Atas perbuatannya Pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” tutup Kasat Reskrim.

Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

*/Red-BOS



PILIHAN REDAKSI

Walikota Makassar Rakor Bersama Tim KPK, Bappenas RI Hingga Camat Hadir

Lomba Tari Kreasi di SD Bitoa Menjadi Puncak Perayaan HUT ke 80 RI, Semarak Kemerdekaan Membahana dalam Kebersamaan Orang Tua

Stabilkan Harga Beras, Bulog Perkuat Sinergi Dengan TNI-POLRI

3 Program SDN Maccini 2 Dibawah Kepemimpinan Muhlis M

Pembukaan Diklatsar Paskibra Unit 740, Kepala SMPN 40 Tekankan Pentingnya Mengedepankan Keteladanan Disekolah

Regenerasi Kepemimpinan OSIS, Kepala SMPN 24 Lantik Ketua dan Pengurus Periode 2025-2026

Wali Kota Munafri Tegaskan Komitmen Pendidikan Berkualitas Tanpa Beban

Tampil Percaya Diri, Anak Didik SDI SAMBUNG JAWA 1 Atraksi di Festival Gandrang Bulo

Pelajar SMPN 40 Vino Putra Triady Ikut Ajang Sepak Bola Piala Menpora di Sidrap