Pemkot Makassar Perpanjang SK 6.472 PPPK Paruh Waktu, Wali Kota Munafri Tekankan Disiplin dan Kinerja
Media Kita Semua Kabar baik menghampiri ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi memperpanjang masa perjanjian kerja sebanyak 6.472 PPPK Paruh Waktu sebagai langkah memberikan kepastian kerja sekaligus menjaga stabilitas ketenagakerjaan daerah.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kerja dilakukan secara simbolis oleh Munafri saat memimpin Apel Kesiapan, Disiplin, dan Kinerja PPPK Paruh Waktu di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa (20/10/2026).
Wali Kota yang akrab disapa Appi tersebut menegaskan bahwa kebijakan perpanjangan ini merupakan wujud nyata kepedulian Pemkot Makassar terhadap keberlanjutan penghidupan para pegawai dan keluarganya.
"Sebagai bentuk perhatian kita, Pemerintah Kota memperpanjang SK PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Makassar sebanyak 6.472 orang. Pasti ini mengurangi pengangguran, bayangkan kalau tiba-tiba 6.472 orang langsung kehilangan pekerjaan. Dampaknya besar sekali," ujar Munafri.
Dalam arahannya, Ketua IKA FH Unhas tersebut menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki kedudukan penting dan tidak terpisahkan dari jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar.
Ia meminta para pegawai tetap percaya diri dan bangga atas kontribusi mereka.
Penyangga Pembangunan: PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu pilar utama yang menopang jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik di Makassar.
Tolok Ukur Kinerja: Kinerja tidak hanya diukur dari kehadiran fisik, melainkan penyelesaian tugas, kualitas kerja, dan dampak nyata bagi masyarakat.
Etika & Profesionalisme: Seluruh pegawai diimbau menjaga nama baik instansi serta patuh kepada pimpinan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun wilayah kecamatan.
"Disiplin adalah kewajiban, kinerja adalah tanggung jawab, dan pelayanan kepada masyarakat adalah pengabdian kita," tegas politisi Partai Demokrat tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa perpanjangan SK ini tidak diberikan secara otomatis, melainkan melewati tahap evaluasi yang ketat.
Kamelia menegaskan, Wali Kota Munafri Arifuddin pada prinsipnya menginginkan seluruh pegawai diperpanjang selama tidak melanggar regulasi.
"Pesan Bapak Wali Kota, semua sebenarnya diperpanjang selama itu tidak melanggar aturan. Pesan saya, khusus untuk PPPK Paruh Waktu, hal ini susah diraih. Tolong dijaga dengan bekerja baik, disiplin, berintegritas, dan loyal kepada pimpinan," pungkas Kamelia. (*)







